Praperadilan Digelar Terhadap Seorang Mahasiswa di Samarinda, Termohon Belum Sampaikan Surat Kuasa

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Jalan M. Yamin Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, bersama

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Bernard Marbun, Kuasa Hukum Tersangka FR, yakni salah seorang mahasiswa yang diamankan Polresta Samarinda terkait kasus hukum usai gelaran aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 silam. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang datang ke Pengadilan Negeri Samarinda di Jalan M. Yamin Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, bersama massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) menggelar proses praperadilan terhadap satu mahasiswa yang ditetapkam tersangka oleh Polresta Samarinda usai aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada 5 November 2020 lalu.

LBH yang mendampingi FR, mahasiswa yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam dan tertangkap jajaran kepolisian pada aksi mengemukakan pendapat ini.

Diketahui sudah hampir satu bulan lamanya FR ditahan di Mako Polresta Samarinda, dan pihak LBH sudah mengajukan surat kuasa untuk proses praperadilannya.

Namun, kekecewaan terlintas saat kuasa hukum yang dari LBH yang menangani kasus FR.

Bernard Marbun sebagai pemohon kliennya agar digelar praperadilan justru mendapati sikap Polresta Samarinda yang cenderung mengulur dan tidak siap.

"Kita melihat bahwa (praperadilan) terkesan dari pihak termohon ( Polresta Samarinda ) tidak siap menghadapi praperadilan ini, terbukti tadi di persidangan yang digelar, saat kita ajukan seharusnya surat kuasa pemohon diberikan hari ini, namun pihak termohon meminta waktu pada hakim," ujarnya ditemui, usai gelaran persidangan Rabu (2/12/2020).

Tentunya, ini merugikan pihaknya selaku pemohon, kliennya yang butuh kepastian hukum menjadi rancu saat pihak termohon tak dapat memberikan kepastian.

"Pihak termohon belum ada surat kuasa, pengajuan permohonan praperadilan juga belum dijawab pihak termohon, seharusnya hari ini dan diberikan kepada kami," ujar Bernard Marbun, Kuasa Hukum FR dari LBH.

Bernard Marbun mengaku khawatir, sikap yang ditempuh malah tambah merugikan kliennya, yakni FR.

Proses praperadilan yang diajukan terkesan diulur, nantinya ketika persidangan kasus FR bergulir, tentu pada persidangan awal perkara, bisa saja praperadilan yang sudah ditempuh gugur di mata hukum.

"Proses yang kami ajukan, khawatir diperlambat, agar pada sidang pertama digelar (perkara kasus FR), praperadilan gugur," ungkapnya.

"Sidang lanjutan besok, pembacaan dari permohonan praperadilan yang diajukan," ucap Bernard Marbun.

Diberitakan sebelumnya, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Jalan M. Yamin, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (2/12/2020) tepatnya pukul 10.00 Wita.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi proses hukum yang tengah berlangsung pada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda, massa mendatangi pihak PN Samarinda untuk mengajukan praperadilan kepada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka yakni FR dan WJ.

Humas Aksi Aliansi Mahakam, Ikhsan Nopardi dalam tuntutannya, menyebutkan agar aparat penegak hukum menghentikan pembungkaman pada massa aksi yang melakukan aksi mengemukakan pendapat dan stop kriminalisasi aktivis.

"Dan juga menuntut dibebaskannya dua rekan mahasiswa tanpa syarat yang ditahan Polresta Samarinda," ujar Ikhsan Nopardi usai aksi yang digelar Rabu (2/11/2020).

Selain itu, Aliansi Mahakam juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian dapat menghentikan tindakan represif anggotanya pada massa aksi.

"Gerakan massa jangan sampai bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1998 serta UU 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum," jelas Ikhsan Nopardi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang Datang Ajukan Praperadilan

Selain datang melakukan orasi, LBH yang mendampingi proses hukum dua tersangka ini mendatangi pihak PN Samarinda mengajukan praperadilan.

Humas Aksi Aliansi Mahakam, Ikhsan Nopardi menyampaikan bahwa pihaknya bersama LBH hari ini mengajukan praperadilan terhadap kedua mahasiswa.

"Dari LBH dan aliansi mengajukan praperadilan dengan langsung mendatangi PN Samarinda hari ini dan besok," sebut Ikhsan Nopardi.

"Dua mahasiwa yakni WJ dan FR ini terkesan menjadi kambing hitam," ujar Ikhsan Nopardi.

Adapun hari ini praperadilan yang digelar adalah terkait proses hukum yang menjerat FR.

Baca juga: 2 Mahasiswa jadi Tersangka, Aliansi Mahakam Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Samarinda

Baca juga: Aliansi Mahakam Beri Waktu 1 x 24 Jam Kepada Polresta Samarinda Lepaskan 9 Mahasiswa, Ini Ancamannya

Baca juga: Mabes Polri Anggap Wajar Tindakan Represif Aparat, Aliansi Mahasiswa Kaltim Lontarkan Kritik Pedas

Besok, pihak LBH lain juga akan mendampingi rekan mahasiswa mereka yang juga tersangkut kasus hukum usai melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu, yaitu WJ.

"Hari ini pihak termohon (Polresta Samarinda) belum datang, praperadilan belum bisa dimulai. Saya juga menyampaikan kekecewaan kepada pihak kepolisian yang tidak datang," ucap Ikhsan Nopardi.

Terkait dua rekannya yang masih ditahan di Mako Polresta Samarinda, sejak 5 Nobember lalu, Ikhsan Nopardi juga menjelaskan sempat bertemu keduanya sebelum aksi, digelar tepatnya hari Selasa (24/11/2020) lalu.

"Kondisi mereka sehat, ke depan tetap mengawal dua mahasiswa (rekan kita) hingga bebas dan membangun solidaritas nasional," ucapnya.

Disinggung mengenai penangguhan penahanan terhadap kedua rekannya yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, ia hanya menjawab akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Untuk itu, kita masih mendiskusikan di internal aliansi terkait tawaran anggota DPRD Kaltim," tuturnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved