2 Mahasiswa jadi Tersangka, Aliansi Mahakam Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Samarinda

Massa Aksi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) yang berjumlah sekitar 20 orang.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DEMONSTRASI - Puluhan massa Aliansi Mahakam Kaltim menggelar aksi di depan PN Samarinda, menuntut agar dibebaskannya kedua rekan mereka yang masih ditahan oleh jajaran Polresta Samarinda terkait kasus hukum usai gelaran aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, 5 November 2020 silam. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Massa Aksi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya pukul 10.00 Wita.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi proses hukum yang tengah berlangsung pada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda, mendatangi pihak PN Samarinda untuk mengajukan praperadilan kepada dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka yakni FR dan WJ.

Humas Aksi Aliansi Mahakam, Ikhsan Nopardi dalam tuntutannya, menyebut agar aparat penegak hukum menghentikan pembungkaman pada massa aksi yang melakukan aksi mengemukakan pendapat dan stop kriminalisasi aktivis.

"Dan juga menuntut dibebaskannya dua rekan mahasiswa mereka tanpa syarat yang di tahan Polresta Samarinda," ujar Ikhsan Nopardi, usai aksi yang digelar Rabu (2/11/2020) hari ini.

Selain itu Aliansi Mahakam juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian dapat menghentikan tindakan represifitas anggotanya pada massa aksi.

"Gerakan massa jangan sampai bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1998 serta UU 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum," jelas Ikhsan Nopardi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang Datang Ajukan Praperadilan

Selain datang melakukan orasi, LBH yang mendampingi proses hukum dua tersangka ini mendatangi pihak PN Samarinda mengajukan praperadilan.

Masih Humas Aksi Aliansi Mahakam, Ikhsan Nopardi menyampaikan bahwa pihaknya bersama LBH hari ini mengajukan praperadilan terhadap kedua mahasiswa.

"Dari LBH dan aliansi mengajukan praperadilan dengan langsung mendatangi PN Samarinda hari ini dan besok," sebut Ikhsan Nopardi.

Dua mahasiwa yakni WJ dan FR ini terkesan menjadi kambing hitam, sambung Ikhsan Nopardi.

Adapun hari ini praperadilan yang digelar adalah terkait proses hukum yang menjerat FR.

Besok, pihak LBH lain juga akan mendampingi rekan mahasiswa mereka yang juga tersangkut kasus hukum usai melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu, yaitu WJ.

"Hari ini pihak termohon (Polresta Samarinda) belum datang, praperadilan belum bisa dimulai. Saya juga menyampaikan kekecewaan kepada pihak kepolisian yang tidak datang," ucap Ikhsan Nopardi.

Terkait dua rekannya yang masih ditahan fi Mako Polresta Samarinda, sejak 5 November lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved