Breaking News

Pilkada Bontang

Sirekap, Aplikasi Hitung Cepat KPU Bakal Dipakai dalam Pilkada Bontang 2020, 2 KPPS Jadi Operator

KPU Bontang memastikan bakal menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (sirekap) secara serentak di 375 TPS pada Pilkada Bontang 2020. Ketua

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Ketua KPU Bontang, Erwin mengatakan, telah melakukan simulasi teknis penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) belum lama ini. Aplikasi Sirekap dipastikan bakal digunakan serentak di 375 TPS pada Pilkada Bontang 2020 TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- KPU Bontang memastikan bakal menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (sirekap) secara serentak di 375 TPS pada Pilkada Bontang 2020.

Ketua KPU Bontang, Erwin mengatakan, telah melakukan simulasi teknis penggunaan Sirekap belum lama ini.

Setidaknya, ada 2 anggota KPPS yang bakal bertugas menjalankan sistem hitung suara pakai aplikasi tersebut.

"Semua TPS. Mereka pas di titik koordinat TPS masing-masing. Ada dua petugas urus Sirekap nanti saat pemungutan suara," ungkapnya.

Dua petugas KPPS berfungsi sebagai operator utama dan operator cadangan aplikasi Sirekap.

Penggunaan aplikasi ini untuk mengirim hasil penghitungan suara dengan cara mengambil foto, lalu mengirimkan ke server KPU RI.

Sebelum hasil dikirimkan masing-masing petugas akan melakukan verifikasi akhir, setelah sesuai dan benar maka baru akan dikirimkan.

Baca juga: Besok KPU Bontang Gelar Deklarasi Damai, Ini yang Akan Hadir

Baca juga: Basri-Najirah dan Neni-Joni Berebut Suara, KPU Bontang Beber Kendala, 2.608 Warga Belum Rekam e-KTP

Baca juga: Pilkada Balikpapan, KPU Beberkan Regulasi Jika Kolom Kosong Menang dalam Pemilihan

Kendati pihaknya menggunakan Sirekap, namun rekapitulasi perhitungan suara yang sah tetap dilakukan secara manual berjenjang.

"Alat bantu teknis saja untuk mempercepat penghitungan suara di TPS. Tapi hasil akhir tetap di pleno rekapitulasi manual berjenjang," tuturnya.

Penghitungan perolehan suara Pilkada tetap dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat TPS, tingkat PPK dan terakhir ditingkat KPU Kabupaten.

(TribunKaltim.co/Muhammad Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved