Terjawab di Reuni 212, Akhirnya Habib Rizieq Mengaku Sedang Isolasi Mandiri, Bicara dari Studio Beda
Terjawab di reuni 212, akhirnya Habib Rizieq Shihab mengaku sedang isolasi mandiri, bicara dari studio beda.
Menurut Sarbini, hasil tes usap sejauh ini merupakan privasi yang telah diserahkan oleh MER-C langsung ke pihak keluarga Rizieq Shihab.
Namun, Sarbini membenarkan bahwa Rizieq telah menjalani tes usap sesuai dengan tanggal yang sama seperti tercantum dalam surat yang beredar itu.
Hasil Tes Diminta Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menegur keras RS UMMI yang tidak mengetahui adanya kegiatan tes swab terhadap Rizieq Shihab saat dirawat di rumah sakit itu.
Bima mengatakan, pihak rumah sakit seharusnya mengetahui siapa saja orang yang datang atau berkunjung.
"Kami tegur. Rumah sakit ini kan punya sistem, masa nggak tahu ada orang yang datang. Bisa di-swab tapi tidak diketahui. Saya, Kapolres, Dandim, masuk dicek, masa tim medis dari luar masuk untuk swab tidak ketahuan," ujar Bima, Sabtu lalu.
Bima juga menyatakan kesangsian atas hasil tes swab yang dilakukan MER-C.
Sebab, MER-C disebut tidak terdaftar dalam rujukan sebagai pelaksana tes covid-19.
Berdasarkan informasi yang diterima, sampel swab Rizieq telah dibawa ke laboratorium MER-C di Jakarta.
Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md, dalam siaran lewat di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) RI pada Minggu malam mengatakan, MER-C tidak punya laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenagnan utuk melakukan tes covid-19.
Baca juga: Isi Survey Prakerja di Dashboard, Saldo Pelatihan Tak Wajib Dihabiskan, Daftar Kartu Prakerja Online
Bima pun meminta agar tes swab terhadap Rizieq dilakukan ulang dengan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan RS UMMI.
Namun, permintaan tes ulang itu ditolak keluarga Rizieq.
"Alasan keluarga menolak karena beliau sudah swab lebih dulu. Terus keluarga bilang kalau harus swab kasihan karena harus nahan sakit," ujar Bima.
Bima menegaskan, sebagai kepala daerah dan Ketua Satgas Penangangan covid-19 Kota Bogor, ia berkewajiban menjalankan amanat sesuai Undang-undang (UU) Karantina.