Update, Cuti Bersama bulan Desember Dipangkas, Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun Setelah Direvisi
Simak jadwal cuti bersama di bulan Desember dan liburan akhir tahun setelah terjadinya pemangkasan,
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan memangkas jadwal cuti bersama dan libur akhir tahun di bulan Desember 2020.
Pemangkasan cuti bersama di bulan Desember itu sebanyak 3 hari.
Simak jadwal cuti bersama di bulan Desember dan liburan akhir tahun setelah terjadinya pemangkasan,
Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020).
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Dikutip dari Kontan.co.id, rapat koordinasi dihadiri Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
"Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca juga: TERBARU! FINAL Hasil Keputusan Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas 3 Hari, Jadwal, 28-30 Desember Masuk
Baca juga: Jadwal Libur Panjang dan Cuti Bersama Akhir Desember Berubah Lagi, Moeldoko Sampaikan Arahan Jokowi
Baca juga: Cuti Bersama Desember 2020, Pilkada 9 Desember Hari Libur, Jadwal Libur Nasional hingga Januari 2021
Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.
"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.
Diwartakan Tribunnews.com, Menko PMK merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.
"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.
Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.
Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 januari karena Tahun Baru.
Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.
Berikut rincian libur di akhir tahun 2020:
- Rabu, 9 Desember 2020: Pilkada serentak 2020
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020: akhir pekan
- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun 2020.
Pengkajian dilakukan karena belajar dari pengalaman libur panjang yang menyebabkan meningkatnya kasus meninggal akibat Covid-19.
"Pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun, karena berdasarkan analisa setiap liburan panjang pada masa pandemi memakan korban," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).
Libur panjang di masa Pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya temuan kasus Corona. Misalnya libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei, libur panjang pada 20-23 Agusuts, serta libur panjang periode 28 Oktober sampai 1 November.
Baca juga: Fadli Zon Digadang-gadang Jadi Menteri KKP yang Baru, Rocky Gerung : Dia Bisa Jadi Liar
Baca juga: SUDAH DICAIRKAN! Cek Penerima BLT Guru Honorer di Info GTK 2020, Login info gtk.kemendikbud.go.id
Baca juga: Rumah Digeruduk Ratusan Orang, Mahfud MD Minta Selamatkan Ibunya, Polisi Beber Soal Habib Rizieq
Pilkada serentak 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.
Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).
Gara-gara kasus Corona melonjak
Lonjakan kasus Virus Corona atau covid-19 beberapa hari terakhir ini membuat Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan merevisi jadwal cuti bersama di akhir tahun ini.
Diketahui, libur panjang di akhir Desember ini merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yang ditiadakan karena pandemi Virus Corona.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menegaskan Jokowi meminta cuti bersama dikurangi.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebutkan, pemerintah akan menggelar rapat untuk membahas cuti dan libur akhir tahun 2020 pada Selasa (1/12/2020) sore ini.
Rapat di antaranya akan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau MenkoPMK Muhadjir Effendy.
Dalam rapat tersebut akan dibahas pula surat keputusan bersama (SKB) beberapa menteri terkait hal ini.
"Nanti pukul 16.30 kami akan rapat dengan Pak Menteri Koordinator PMK.
Kami akan membicarakan cuti atau libur akhir tahun dan sekaligus nanti akan ada SKB beberapa menteri," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Selasa.
Moeldoko mengatakan, dalam membahas hal ini pemerintah akan mematuhi petunjuk Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang meminta agar jatah libur akhir tahun dikurangi.
Hal ini demi mencegah melonjaknya penularan Virus Corona yang mungkin terjadi saat libur panjang.
"Untuk libur panjang, persis sesuai dengan petunjuk, supaya disempitkan," ujarnya.
Menurut Moeldoko, semestinya sudah menjadi kesadaran bersama bahwa cuti dan libur panjang periode sebelumnya telah menyebabkan peningkatan kasus covid-19.
Pemerintah pun tak ingin hal ini terulang kembali.
Oleh karenanya, kali ini pemerintah berusaha untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Ternyata terbukti cuti yang lalu itu memang menambah jumlah yang positif dan kita tidak ingin ada munculnya sebuah klaster baru," kata Moeldoko.
"Ini juga me-reference berbagai yang terjadi di luar. Jadi berdasarkan referensi itu kita juga lebih hati-hati ke depan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Firti, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir.
Baca juga: LIGA ITALIA Hengkang dari Inter Milan, AC Milan Punya Peluang Dapatkan Pengganti Hakan Calhanoglu
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Desember 2020, Terbongkar Siapa Andin Sebenarnya, Live Streaming RCTI Plus
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 2 Desember 2020, Scorpio Harus Banyak Luangkan Waktu Berdua Kekasih
Nantinya, teknis pengurangan jatah libur dan cuti tersebut dibahas oleh Muhadjir bersama para menteri dan kepala lembaga negara terkait dalam sebuah rapat koordinasi.
Muhadjir Effendy mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.
Pemerintah tak ingin kasus covid-19 kembali meningkat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERBARU Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 setelah Resmi Dipangkas Pemerintah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/02/terbaru-daftar-cuti-bersama-dan-libur-akhir-tahun-2020-setelah-resmi-dipangkas-pemerintah?page=all.
Artikel ini telah tayangdengan judul "Moeldoko Sebut Nasib Cuti dan Libur Akhir Tahun Diputuskan Sore Ini", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/01/14585201/moeldoko-sebut-nasib-cuti-dan-libur-akhir-tahun-diputuskan-sore-ini?page=2.