Penanganan Covid
Kemendikbud: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan tatap muka pada sistem pembelajaran campuran.
TRIBUNKALTIM.CO-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan tatap muka pada sistem pembelajaran campuran.
Mahasiswa masih boleh memilih pembelajaran secara daring, jika tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.
"Mahasiswa yang tidak bersedia untuk melakukan pembelajaran tatap muka, itu boleh memilih pembelajaran secara daring," tutur Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Angka Covid-19 di Kabupaten PPU Terus Meningkat, Kasus Baru Positif Corona Capai 8 Orang
Baca Juga: Masih Tinggi, Angka Positif Covid-19 di Balikpapan Capai 23 Orang, 3 WNA Turut Sumbang Kasus
Baca Juga: 7 Nakes di RSUD dr Abdul Rivai Positif Covid-19, Pelayanan Tetap Buka Tapi tak Ada Jam Besuk
Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring bersifat tidak memaksa.
Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.
Selain itu, mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun juga harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun. Sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin dari orang tua.
"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.
Baca Juga: Ribuan Warga Miskin di Balikpapan Didata, Masuk Prioritas Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis
Baca Juga: NEWS VIDEO Habib Rizieq Minta Maaf setelah Banyak Sebabkan Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19
Baca Juga: UCAPAN Jokowi Soal Covid di Daerah Anies dan Ganjar Disorot, Tema Mata Najwa Hari Ini, Live Trans 7
Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.
Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.
Catatan redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/12/02/kemendikbud-mahasiswa-boleh-tolak-ikuti-perkuliahan-tatap-muka