Pilkada Sistem Perwakilan? Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Sebut Peluangnya Sangat Kecil
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan peluang menggunakan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) dengan sistem perwakilan sangat kecil.
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( Wakil Ketua DPD RI ), Mahyudin mengatakan peluang menggunakan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) dengan sistem perwakilan sangat kecil.
Dia mengatakan, Indonesia telah melakukan amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945 yang merupakan salah satu bentuk tuntutan reformasi, menginginkan dibangunnya demokratisasi di Indonesia, salah satunya sistem pemilihan langsung.
Baca juga: Pantau Persiapan Pilkada di Kaltara, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Sebut tak Ada Kendala yang Berarti
Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara Sambut Kedatangan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di VIP Bandara Juwata
Sebagaimana diketahui, Pilkada dengan sistem perwakilan pernah digunakan Indonesia.
Kemudian berganti sistem menjadi pemilihan langsung saat amandemen keempat UUD 1945.
Baca juga: Berita Terkini Tribun Kaltara
"Saya kira peluangnya untuk kembali lagi mundur ke belakang itu sangat kecil ya. Jadi kita tetap konsisten melaksanakan undang-undang yang ada," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (3/12/20).
Dia menambahkan, yang perlu diperbaiki adalah kualitas Pilkadanya.
Baca juga: Terima Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya, Mahyudin Persembahkan untuk Masyarakat Kaltim
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gemar Bersepeda, Ternyata Mampu Turunkan Berat Badan
Dia pun mengingatkan kepada aparat penegak hukum di Kalimantan Utara untuk terus mengantisipasi pasca pencoblosan.
"Kadang ada masing-masing tim yang mengklaim menang, jadi itu juga harus di antisipasi," ucapnya.
"Kerumunan massa yang euforia karena menang dan sebagainya, saya kira dalam kondisi Covid-19 itu harus diantisipasi dengan baik," tuturnya.
( TribunKaltara.com / Risnawati )