Akademisi Universitas Mulawarman Mempertanyakan Transparansi Bankeu ke Daerah di Kalimantan Timur

Bantuan Keuangan ( Bankeu ) disebutkan secara eksplisit dalam pasal 45 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bantuan Keuangan ( Bankeu ) disebutkan secara eksplisit dalam pasal 45 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012.

Dalam PP tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan daerah.

Namun selama pelaksanaannya seringkali dilakukan secara tidak transparan ke Publik.

Hal tersebut mendapatkan perhatian dari akademisi hukum Universitas Mulawarman ( Unmul ), Herdiansyah Hamzah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, transparansi keuangan khususnya bantuan keuangan telah dijelaskan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019.

Baca juga: NEWS VIDEO GMPPKT Kembali Geruduk Kejati Kaltim. Kembali Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Bankeu

Baca juga: GMPPKT Mencium Dugaan Penyelewengan Dana Bankeu Pemprov Kaltim 2020, 1 Anggota DPRD Kaltim 2014-2019

Permendagri tersebut berisikan tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.

Lazimnya pengaturan dan pengelolaan anggaran, lalu lintas bantuan keuangan ini juga harus transparan, terbuka, dan partisipatif mulai dari hulu ke hilir.

"Mulai dari perencanaan, penyusunan, eksekusi, hingga pertanggungjawabannya," ucap Herdiansyah Hamzah.

Menurutnya jika hal tersebut tidak dilakukan secara transparan maka berpotensi adanya permainan di kalangan elit tertentu.

Baca juga: BREAKING NEWS GMPPKT Datangi Kejati Kaltim Minta Usut Dugaan Korupsi Bankeu Tahun 2020

Baca juga: Pemprov Kaltara Salurkan Bankeu Insentif Guru Rp 15 Miliar, Ditransfer ke Penerima Dalam 7 Hari

Baca juga: 3 Kabupaten Ini Terima Bankeu Pemprov Kaltara Triwulan II, Insentif Guru hingga Penyuluh Segera Cair

Sehingga anggaran Bankeu tersebut bisa dikontrol oleh seseorang dan berpotensi merugikan pemerintah daerah sendiri.

"Tidak bisa anggaran itu dikontrol oleh orang perorangan atau kelompok elit tertentu, termasuk dengan mengggunakan instrumen kekuasaan untuk mengendalikannya," ucap Herdiansyah Hamzah.

Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk memantau serta menelusuri adanya dugaan praktek tersebut.

Sehingga diharapkan dapat menciptakan pemerintah daerah yang bebas dari korupsi.

Karena itu, kalau ada dugaan kuat penentuan bantuan keuangan itu berdasarkan politik transaksional," katanya.

Ada indikasi perbuatan melawan hukum. "Maka wajib aparat penegak hukum untuk masuk yang menyeledikinya," pungkas pria yang disapa Castro ini.

Baca juga: Alokasi Bankeu Khusus Pendidikan 2019 Mencapai Rp 52,57 Miliar, Penghasilan Guru Bertambah?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved