Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Hanya Satu Kali Transfer, Cek Jadwal Pencairan BSU Kemdikbud
Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan subsidi upah ( BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) jika ada
Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Baca juga: Mengapa BLT BPJS Masih Ada yang Belum Cair? Tahap 6 Kapan Ditransfer? Sebab Tak Dapat Subsidi Gaji
Baca juga: Kelakuan Sule dan Nathalie Holscher di Kamar Mandi Direkam Adik Rizky Febian, Ibu Tiri Rizwan Teriak
Baca juga: Dapat Notifikasi Terima Dana BLT UMKM, tapi Cek di eform.bri.co.id tak Terdaftar, Penjelasan BRI
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 4 Desember 2020, Rahasia Elsa Terungkap, Isi Amplop Misterius
(*)