Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Hanya Satu Kali Transfer, Cek Jadwal Pencairan BSU Kemdikbud

Prof Ainun Na'im, mengatakan bantuan subsidi upah ( BSU) atau subsidi gaji para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji guru honorer 

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) jika ada

Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca juga: Mengapa BLT BPJS Masih Ada yang Belum Cair? Tahap 6 Kapan Ditransfer? Sebab Tak Dapat Subsidi Gaji

Baca juga: Kelakuan Sule dan Nathalie Holscher di Kamar Mandi Direkam Adik Rizky Febian, Ibu Tiri Rizwan Teriak

Baca juga: Dapat Notifikasi Terima Dana BLT UMKM, tapi Cek di eform.bri.co.id tak Terdaftar, Penjelasan BRI

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 4 Desember 2020, Rahasia Elsa Terungkap, Isi Amplop Misterius

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tenaga Pendidikan Honorer Rp 1,8 Juta, https://bogor.tribunnews.com/2020/12/04/jadwal-pencairan-subsidi-gaji-tenaga-pendidikan-honorer-rp-18-juta?page=all.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved