Ingin Cek Status BLT UMKM Bisa Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut ini Langkah-langkahnya

Ingin cek Status BLT UMKM Bisa Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut ini langkah -langkahnya

Editor: Nur Pratama
https://eform.bri.co.id/bpum
Laman cek penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta 

TRIBUNKALTIM.CO - Ingin cek Status BLT UMKM Bisa Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut ini langkah -langkahnya

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan khusus untuk para pelaku usaha kecil (UMKM) di Indonesia.

Para pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usahanya kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM) berupa bantuan langsung tunai dari program BPUM.

Program BPUM bertujusan untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.

Masyarakat dapat mendaftarkan usahanya kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar nantinya dapat terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Setelah terdaftar, para calon penerima BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.

Baca juga: Nasib Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dan BLT UMKM? Ini 4 Bantuan yang Rencananya Diperpanjang hingga 2021

Baca juga: Dapat Notifikasi Terima Dana BLT UMKM, tapi Cek di eform.bri.co.id tak Terdaftar, Penjelasan BRI

Rencana perpanjangan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved