PROFIL Mensos Juliari Batubara, Pernah Digaji Sejuta, Kini Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos Covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Profil dan biodata Menteri Sosial Juliari P Batubara, pernah digaji hanya Rp 1 juta, kini jadi tersangka dugaan korupsi bansos covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial ( bansos) penanganan covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
Baca juga: Menteri Sosial Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19, Juliari Masih Diburu!
Baca juga: Terjawab Sudah Sosok Pejabat yang Kena OTT KPK Hari Ini, Rupanya Berkaitan dengan Penanganan Corona
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Diduga Korupsi Bansos Covid, KPK Sita Uang di 7 Koper
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.
Apa lagi,dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana nonalam.
"Kita paham juga bahwa pandemi covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi covid-19," kata Firli.
Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/profil-mensos-juliari-batubara-pernah-digaji-rp-1-juta-kini-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-bansos.jpg)