Harga Vaksin Corona Sinovac Lebih Murah daripada di China, Hanya Masyarakat Prioritas Peroleh Vaksin
Harga vaksin corona Sinovac lebih murah daripada di China, hanya masyarakat prioritas peroleh vaksin
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, terdapat enam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi covid-19.
Mereka adalah sebagai berikut:
1. Kelompok garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.0106 orang.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi 4.361.197 orang.
4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.
5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sejumlah 86.622.867 orang.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya hingga 57.548.500 orang.
Baca juga: Walau Belum Kalah di Liga Italia, Pioli Kantongi Kelemahan AC Milan, Scudetto Masih Milik Juventus?
Baca juga: Klasemen dan Top Skor Liga Italia, Lukaku Ancam Posisi Ronaldo, Ibrahimovic Masih Kokoh di Puncak
Baca juga: Jam Tayang Ikatan Cinta Malam Ini Senin 7 Desember 2020, Live Streaming RCTI, Elsa Dihamili Al?
Baca juga: Jadwal Indonesian Idol 2021 dan Jam Tayang Malam Ini, Eliminasi 2 Best Cover, Live Streaming RCTI
Vaksin buatan Sinovac, CoronaVac, merupakan satu dari enam jenis vaksin yang ditetapkan Kementerian kesehatan untuk digunakan di Indonesia.
Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Keputusan diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020).
Adapun, keenam jenis vaksin yang ditetapkan tersebut diproduksi oleh: PT Bio Farma (Persero) AstraZeneca China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm) Moderna Pfizer Inc and BioNTech Sinovac Biotech Ltd Berdasarkan SK Menkes tersebut, vaksin covid-19 bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (*)