Pilkada Balikpapan
KPU Balikpapan Tidak Wajibkan Saksi dari Pasangan Calon Rapid Test, Ini Alasannya
KPU Balikpapan tak mewajibkan saksi dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan melampirkan rapid test dengan hasil non reaktif.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Baca juga: KPU Balikpapan Beber Kondisi dan Skenario Lanjutan, 10 Petugas KPPS dan Pengawas Pemilu Positif
Sebagai informasi, sebelumnya Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah menyurati KPU Kota Balikpapan.
Meminta agar saksi paslon yang bertugas setiap TPS diwajibkan melakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
Tim Pemenangan Paslon Rahmad –Thohari pun rencananya akan menerjunkan 3.010 saksi.
Sesuai aturan, akan ada 2 saksi paslin di setiap TPS. Dimana jumlah TPS dalam pilkada Balikpapan sebanyak 1.505.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)