Kabar Artis

Hotman Paris Sebut Gisel Tak Bantah Saat di BAP Soal Video Syur, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara

Meski telah ditetapkan dua tersangka pelaku penyebaran, belum diketahui secara pasti sosok aktor yang ada di dalam video tersebut.

Capture Instagram @hotmanparisofficial/ Wartakotalive.com
Kolase foto Hotman Paris dan Gisel. Hotman Paris membeberkan pengakuan Gisel kepadanya terkait video syur yang viral, Selasa (8/12/2020). 

Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut soal pengakuan Gisel kepada Hotman Paris tersebut.

Sementara itu, kasus video syur mirip Gisel terus bergulir.

Baca juga: Tema ILC Malam Ini, Bukan FPI & Habib Rizieq, Karni Ilyas Pilih Kasus Juliari Batubara, Live TV One

Baca juga: FREE FIRE New Beginning, Cristiano Ronaldo x Free Fire, Operation Chrono, Class Squad Rank Season 4

Yang terbaru, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus video syur mirip Gisel ke penyidik Polda Metro Jaya. 

Jaksa berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Tanggal 7 Desember 2020, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam siaran persnya, Selasa (8/12/2020).

Pada kasus video syur mirip Gisel, telah disiapkan 2 jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan tersangka PP dan MN.

Seperti diketahui, PP dan MN dijadikan tersangka kasus penyebaran video syur mirip Gisel.

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," ujar Nirwan.

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada PP dan MN adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi.

"Dengan ancaman maksimal 12 (dua belas tahun) pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar," beber Nirwan.

Baca juga: Antonio Conte Bakal Halalkan Segala Cara Demi Bajak Bintang AC Milan ke Markas Inter Milan

Baca juga: Bisa Kena Pasal Hukuman Mati, Mahfud MD Beber Sosok yang Jadi Penentu Nasib Mensos Juliari Batubara

Baca juga: KODE REDEEM Free Fire 7 Desember 2020, Buruan Klaim Hadiah FF Terbaru, Ada yang Resmi Garena

Baca juga: Soal Tema 1 Kelas 6 dan Kunci Jawaban Selamatkan Makhluk Hidup: Apa yang dimaksud Ovipar dan Vivipar

Berkas perkara itu dilimpahkan tanpa pemeran utama, si pria dan wanita yang ada di video syur itu.

Saat ini pihak kepolisian masih menunggu jaksa meneliti berkas perkara tersebut.

Polisi mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan perkembangan terkait pemeran adegan syur itu.

Pasalnya, ahli forensik digital masih meneliti sosok yang ada pada video tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved