Lengkap, Daftar Tunjangan PNS yang Dihapus BKN, Update Kenaikan Gaji PNS, Sikap Kementrian Keuangan?
Lengkap, daftar tunjangan PNS yang dihapus BKN, update kenaikan gaji PNS, sikap Kementrian Keuangan?
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, daftar tunjangan PNS yang dihapus BKN, update kenaikan gaji PNS, sikap Kementrian Keuangan?
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengusulkan kenaikan gaji PNS ke Kementrian Keuangan.
Di sisi lain, juga dilakukan penyederhanaan tunjangan PNS, hingga hanya tersisa Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.
Kepastian naik tidaknya gaji PNS tersebut menjadi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara.
Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Implementasinya direncakan secara bertahap mulai tahun depan.
Baca juga: Lengkap, Daftar Grup Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa, Belanda Grup Neraka, Italia & Prancis Mudah
Baca juga: Tugas TVRI Hari Ini Tidak Ada, Jadwal Belajar dari Rumah 7 Desember 2020 SD Kelas 1-3, 4-6 SMP SMA
Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap 8 Desember 2020, Ada Tentang Kesehatan, Asmara, dan Keuangan
Baca juga: LENGKAP Jadwal Liga Champions, Peluang Terakhir Inter Milan, Menang Belum Tentu Lolos ke 16 Besar
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.
Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Saat ini ada beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tukin, tunjangan makan, tunjangan beras, dan Tunjangan Kemahalan.
Tunjangan-tunjangan tersebut akan disederhanakan.