Pernyataan Jubir FPI Dianggap Politisi Hanura Justru Buka Borok Pelanggaran Pengawal Habib Rizieq
politisi Hanura justru menyebut pernyataan juru bicara FPI, Munarman justru membuka borok pelanggaran yang dilakukan rombongan Habib Rizieq
Ia justru tahu berita tersebut dari media televisi yang menyebutkan adanya penembakan di Km 50.
"Kalau saya kurang tahu. Karena kan yang kerja di sini itu shift-shiftan. Jadi malam itu ada yang jaga sampai pagi, pagi sampai malam ada lagi, jadi gantian," kata Asti di temui di Rest Area Km 50, Selasa (8/12/2020).
Tak hanya itu, hal serupa juga dialami Anton (33), salah satu petugas parkir di Rest Area Km 50.
Ia sendiri pun juga baru mendapatkan informasi pagi ini. Ia mengaku tak mengetahui kejadian itu.
"Beneran kang. Kalau saya nggak tahu. Justru tahu itu dari TV. Saya juga kaget karena tadi itu banyak juga yang nanya, banyak media juga ke sini nanyain," katanya.
Baca juga: Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang? Link Pengaduan, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Hotman Paris Sebut Gisel Tak Bantah Saat di BAP Soal Video Syur, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara
Baca juga: Polisi Beber Pesan Penting di Balik Kasus Tukang Bakso Ditendang & Nasib Pelaku Andai Tak Minta Maaf
Anton menyampaikan, meski rest area Km 50 beroperasi 24 jam, beberapa pekerja menerapkan shift-shiftan. Sehingga kemungkinan yang mengetahui pekerja yang bekerja saat malam hari.
"Saya kerja dari pagi sampai malam. Jadi saya sendiri juga ngak tahu," ujarnya.
Meskipun menjadi lokasi penembakan 6 Laskar FPI, Km 50 Karawang Timur tetap terpantau kondusif.
Tidak ada penjagaan atau petugas kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi, bahkan tidak begitu jelas titik mana lokasi penembakan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Hanura: Pernyataan Jubir FPI Justru Buktikan Rombongan Pengikut MRS Langgar UU No.22/2009, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/08/politikus-hanura-pernyataan-jubir-fpi-justru-buktikan-rombongan-pengikut-mrs-langgar-uu-no222009.