Satu Lagi Tersangka Korupsi di Kantor Dispora Berau Dijebloskan ke Rutan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menahan satu orang tersangka korupsi, pada kegiatan pembebasan lahan lapangan sepakbola
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
Baca Juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi
Baca Juga: Tema ILC Hari Ini Bahas Korupsi Mensos Juliari, Tonton Streaming TV One Malam Ini 8 Desember 2020
Dengan pengembalian kerugian negara tersebut kata Jufri bukti jika para tersangka kooperatif kemudian, juga mereka mengakui kesalah yang ketiga tentu akan membantu meringankan para tersangka.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Berau menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lapangan sepakbola di Jl Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Dari empat tersangka yang ditetapkan tersebut dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni SP (58) saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pertanahan, AMS (48) staf di kantor DLHK Berau dan dua lainnya yakni AN (49) dan SS (53) selaku penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi.
Dalam kasus korupsi 2014 lalu itu, SP sendiri merupakan pengguna anggaran sementara AMS pemilik tanah.
Akibat korupsi dengan melakukan mark up anggaran pembebasan lahan negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara.
(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)