Kamis, 16 April 2026

CARA Cepat Lihat Quick Count Hasil Pilkada 2020 di Seluruh Indonesia Via Login Sirekap, Ada Makassar

Cara cepat lihat quick count hasil Pilkada 2020 di seluruh Indonesia via login Sirekap, termasuk quick count  Makassar dan quick count Tangsel

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
HASIL PILKADA 2020 - Menjelang H-1 pencoblosan, pemerintah kota Balikpapan bersama KPU dan Bawaslu meninjau kesiapan sejumlah TPS. Mau tahu duluan, lihat cara cepat lihat quick count hasil Pilkada 2020 di seluruh Indonesia via login Sirekap, termasuk quick count  Makassar, quick count Tangsel ada di dalam artikel. 

2) Aktivasi Sirekap Mobile sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan secara berurutan oleh Pengguna Utama terlebih dahulu berikutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan;

3) PPS wajib memastikan aktivasi Pengguna Utama sebagaimana tersebut pada huruf b telah berhasil dilakukan sebelum pelaksanaan aktivasi oleh Pengguna Cadangan.

- Pelaksanaan

1) Pengguna Utama melakukan login Sirekap Mobile;

2) setelah formulir Model C.Hasil-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Saksi, Pengguna Utama melakukan proses foto, kirim, dan periksa terhadap formulir Model C.Hasil-KWK secara berurutan sebagai berikut:
- lembar halaman administrasi (I. Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih, II. Data Pemilih Disabilitas dan III. Data Penggunaan Surat Suara);
- lembar halaman yang berisi turus/tally perolehan suara pasangan calon dan suara tidak sah; dan
- lembar halaman yang berisi salinan perolehan suara pasangan calon dan data suara sah, suara tidak sah, total suara sah dan tidak sah, serta data penggunaan surat suara.

3) pelaksanaan “foto” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan mengambil gambar formulir Model C.Hasil-KWK secara utuh dan selanjutnya Sirekap Mobile akan secara otomatis melakukan penyesuaian foto (crop) kemudian pilih menu “Ok”;

4) apabila hasil pengambilan foto tidak sesuai atau kurang jelas, maka akan muncul pemberitahuan dari aplikasi untuk melakukan foto ulang;

5) pemberitahuan untuk melakukan foto ulang sebagaimana tersebut pada angka 4) dilengkapi dengan tips mengambil gambar yang berisi cara yang benar dalam melakukan pengambilan gambar;

6) pelaksanaan “kirim” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan menekan tombol “Kirim” setelah melakukan proses Foto, dan selanjutnya hasil foto akan dikirim oleh Sirekap Mobile ke server;

7) pelaksanaan “periksa” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan cara:
a) menekan tombol “Periksa”;
b) menekan tombol “Mulai Periksa”;
c) membandingkan hasil pembacaaan aplikasi berupa angka dengan hasil foto berupa potongan gambar bagian yang akan diperiksa;
d) jika hasil pembandingan sebagaimana tersebut pada huruf c) telah sama, pilih tombol “BENAR”. Jika tidak sama, pilih tombol “SALAH” kemudian lakukan edit dengan cara menuliskan angka yang benar pada kotak yang tersedia sampai seluruh data telah sesuai;
e) proses edit sebagaimana tersebut pada huruf
d) tidak dilakukan pada lembar halaman yang berisi salinan perolehan suara pasangan calon dan data suara sah, suara tidak sah, total suara sah dan tidak sah, serta data penggunaan surat suara sebagaimana tersebut pada angka 2) huruf c).

8) Pengguna Utama melakukan ˆsubmit;

9) KPPS membagikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS dengan menekan tombol PPS dan memilih “PPS” yang telah disediakan secara otomatis oleh aplikasi;

10) Dalam hal Pengguna Utama ingin memasukkan data PPS, Pengguna Utama dapat melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:

a) tekan tombol “Kelola PPS dan Saksi, Pengawas”;
b) tekan tanda “+” yang berada di bagian bawah sebelah kanan layar;
c) masukkan data PPS;

11) Dalam hal pada saat melaksanakan proses sebagaimana tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 10), handphone Pengguna Utama mengalami kerusakan atau hilang, maka pelaksanaan proses selanjutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan dengan langkah-langkah

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved