PDAM Penajam Paser Utara Sudah Segel 200 Pelanggan Karena Tagihan Air Menunggak
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka atau PDAM Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyegel 200 pelanggan dari 800 pelanggan ya
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka atau PDAM Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyegel 200 pelanggan dari 800 pelanggan yang menunggak.
Hal itu diungkapkan oleh Abdul Rasyid selaku Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, bahwasanya dalam dua Minggu terakhir pihaknya temah menyegel 200 pelanggan yang meninggak.
"Kita segel ini sudah hampir kurang lebih 200 dari 800 pelanggan yang menunggak. Jadi kalau kita punya 10 ribu sambungan itu ada sekitar 10 persen yang nunggak, tapi saat ini Alhamdulillah sudah bagus, masyarakat sudah bagus kerja samanya," kata Abdul Rasyid, Selasa (8/12/2020).
Abdul Rasyid menjelaskan 200 pelanggan yang telah disegel atau diputus itu dari berbagai alasan, di antaranya pelanggan meminta sendiri untuk diputus serta rumah tidak berpenghuni.
"Bagi mereka yang ditutup permanen ketika mereka mendaftar lagi, statusnya harus baru, jadi ngulang dari nol lagi dan harus bayar Rp 2 juta untuk reguler," kata Abdul Rasyid.
PDAM hingga saat ini masih memberikan waktu hingga 23 Desember 2020 bagi masyarakat yang menunggak.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Air, PDAM Danum Taka Penajam Alami Tren Pendapatan yang Cukup
Baca juga: Kinerja PDAM Kerap Disorot, Perda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Disahkan DPRD
Baca juga: Tarif PDAM PPU Naik Secara Signifikan, Raup Muin Minta Pelayanan Harus Maksimal
Pihaknya juga melaksanakan kegiatan Jumat bersih rekening yang bertujuan untuk menyegel dan mengingatkan masyarakat utnuk segera melakukan pembayaran air.
"PDAM memberikan kemudahan kepada masyarakat kalau nunggak 3 bulan sampai 4 bulan kita nggak minta sekaligus dibayar, paling tidak ada perputaran uang di PDAM," kata Abdul Rasyid.
Abdul Rasyid mengatakan, penyegelan ini dilakukan sebenarnya untuk membantu masyarakat itu sendiri, sebab jika tidak dilakukan penyegelan maka masyarakat akan terus menerus menunggak dan akan menambah utang kepada PDAM.
(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)