Tak Hanya Mencegah Melarikan Diri, Polisi Punya Alasan Lain Tahan Habib Rizieq

Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) ditahan selama 2 hari kedepan. Habib Rizieq Shihab tersangkut kasus kerumunan massa di Petamburan

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," lanjutnya.

Rizieq terhitung ditahan mulai Minggu (12/12/2020).

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.

Argo menjelaskan, sebelum diperiksa, Rizieq juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Ia dilakukan tes Covid-19 hingga tensi gula darah.

"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan."

"Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah.Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," jelasnya.

Selain itu, Argo juga menegaskan bahwa polisi tetap memberikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka.

Di antaranya berhak didampingi pengacara hingga menjalankan ibadah.

"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan."

"Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," pungkasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Rizieq Shihab Ditahan, Ahmad Sahroni: Takutnya Kabur Lagi ke Luar Negeri

Baca juga: Terjawab, Alasan Polisi Tahan Habib Rizieq, Ancaman Hukuman Lama, Diperiksa 10 Jam, Tangan Diikat

Refly Harun: Seolah-olah Ini Menang-menangan dan Kalah-kalahan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi penangkapan ataupun kedatangan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq sempat dua kali kesempatan tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya setelah statusnya naik menjadi tersangka, Sabtu (12/12/2020).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved