Minggu, 19 April 2026

Kabar Artis

Video 19 Detik Mirip Gisel HEBOH Lagi, Hotman Paris Mendadak Bungkam, Ada Acara TV Ditegur KPI

Video 19 detik mirip Gisel jadi heboh lagi, kini mendadak Hotman Paris bungkam, mengapa? Selain itu ada acara TV ditegur KPI, berikut alasannya.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram hotmanparisofficial/gisel_la
Hotman Paris - Gisella Anastasia. Video 19 detik mirip Gisel jadi heboh lagi, kini mendadak Hotman Paris bungkam, mengapa, selain itu ada acara TV ditegur KPI, berikut alasannya. 

Namun dari tiga acara tersebut, hanya satu yang ditegur karena kasus video 19 detik mirip Gisel

Ketiga siaran infotainment ini mendapatkan teguran karena berbagai alasan.

Lebih lengkapnya, Grid.ID telah merangkum penyebab ketiga program siaran itu mendapatkan sorotan KPI, sebagaimana dikutip dari laman resminya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Klasemen dan Hasil Liga Italia, AC Milan Selamat dari Kekalahan, Ronaldo Pecahkan Rekor di Juventus

Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban PAS/UAS PJOK Kelas 11 SMA Semester Ganjil 2020, Soal Latihan Pilihan Ganda

Kopi Viral

Program Trans TV Kopi Viral yang tayangkan pada 10 November 2020 mendapatkan sorotan tajam dari KPI.

Pada tanggal itu, Kopi Viral membahas video viral 19 detik yang pelakunya diduga memiliki kemiripan dengan aktris Gisella Anastasia.

Dalam muatan tersebut, tampil seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisanya terkait kemiripan dua foto mantan istri Gading Marten itu yang disandingkan secara bersamaan.

Menurut KPI, muatan itu tidak seharusnya ditayangkan pada pagi hari di mana remaja dan anak-anak aktif menonton TV.

Sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Program siaran klasifikasi R juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hal itu, KPI menilai Kopi Viral telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Termasuk PPP Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Karena itulah, KPI menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Kopi Viral.

Sementara itu, dua acara TV lainnya tidak terkait dengan kasus Gisel. 

Baca juga: Agar Aktivitas Makan Mendatangkan Kebaikan, Ini Adab-adab Makan Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Uji Klinik Vaksin Sinovac dalam Melawan Virus Corona di Indonesia

Hot Issue

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved