Pasien Dirawat Akibat Corona Melonjak, Ruang Isolasi Covid-19 di Balikpapan Nyaris Penuh
Kapasitas ruang isolasi rumah sakit untuk pasien covid-19 di Kota Balikpapan kini nyaris penuh. Hal itu disebabkan lantaran pasien positif covid-19 y
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kapasitas ruang isolasi rumah sakit untuk pasien covid-19 di Kota Balikpapan kini nyaris penuh.
Hal itu disebabkan lantaran pasien positif covid-19 yang dirawat di rumah sakit meningkat signifikan.
Seiring dengan tingginya kasus yang dirilis Satgas Covid-19 Kota Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pasien positif covid-19 yang dirawat saat ini sebanyak 194 orang.
Padahal kapasitas ruang isolasi dari delapan rumah sakit berjumlah 306.
Artinya, 2/3 kapasitas ruangan rumah sakit diisi pasien covid-19.
“Harus kita waspadai. Beberapa rumah sakit ruang isolasinya sudah penuh. Jumlah yang dirawat kembali naik," katanya, Rabu (16/12/2020).
Selain karena tingginya jumlah kasus, belakangan beberapa pasien covid-19 dari daerah lain seperti Samarinda, PPU dan Paser juga dikirim ke Balikpapan.
Tentu kondisi ini menambah penghuni di rumah sakit.
"Mungkin karena keterbatasan dan RS di sana penuh. Ada juga karena pertimbangan pelayanan kesehatannya di Balikpapan lebih maksimal,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjutnya, harus benar-benar menjadi perhatian.
Mengingat fasilitas ruang ICU atau Intensive Care Unit di rumah sakit jumlahnya sangat terbatas.
“Jadi kalau penuh dan ada pasien covid-19 yang gejala berat, maka bisa mendorong angka kematiannya lebih tinggi. Itu yang harus kita waspadai lagi," ucapnya.
Tempat Wisata Ditutup dan Hiburan Bakal Ditutup
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan tiga surat edaran sekaligus terkait pencegahan covid-19.
Surat edaran itu dikeluarkan mengingat kondisi dan situasi dua pekan terakhir.
Terjadi peningkatan terkonfirmasi positif juga kasus meninggal.
Mempertimbangkan evaluasi kondisi terakhir, maka Satgas covid-19 Kota Balikpapan mengambil beberapa langkah yang akan dilaksanakan ke depan.
Baca juga: NEWS VIDEO Pernyataan Presiden Jokowi soal Vaksin Covid-19: Gratis untuk Masyarakat
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Malinau, Bertambah 2 Kasus Sehingga Total Jadi 209, Pasien Dirawat Capai 60 Orang
Baca juga: Tiba-Tiba Rocky Gerung Tunduk Perintah Luhut Pandjaitan, Beber Akhirnya Pemerintah Sadar Covid-19
"Angka positif terus melonjak di atas kepala 4 dan 5. R0 sebagai tolak ukur juga naik lagi, berada di 1,26," ujar Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa.
Pertimbangan lain, terkait pasien covid-19 yang terus meolnjak, sehingga ruang rawat mulai penuh, kembali di angka 200 lebih.
Adapun langkah yang diambil untuk kebaikan masyayakat kota Balikpapan. Pemerintah ingin masyarakat disiplin menjalankan 3 M.
"SE ini tertanggal 16 Desember, mulai malam ini akan kita gencarkan lagi razia, karena didalam satgas wajib menerapkan itu," katanya.
Surat edaran Walikota Balikpapan ini bernomor 440/1043/pem terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanakaan akad, pemberkatan, dalam resepsi pernikahan.
Kemuidan Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/1042/pem ditujukkan kepada para pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum.
Seperti tempat wisata Manggar, Pantai Kemala, Pantai Monpera, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, dan Mangrove Centre Graha Indah.
Tak hanya itu ini juga ditujukan bagi sarana hiburan masyarakat, termasuk panti pijat dan kebugaran, arena bola sodok, pub, bar, diskotek, dan sejenisnya dan juga Lapangan Merdeka dan sekitarnya, juga masyarakat Kota Balikpapan.
"Penutupan sementara beberapa tempat wisata dan hiburan pada hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," sebutnya.
Baca juga: Empat Anggota KPU Malinau Terpapar Covid-19, Rapat Pleno Hanya Dipimpin Satu Komisioner
Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis, Presiden Pertama Disuntik, Respon Epidemiolog
Baca juga: KABAR DUKA, Dokter Umum RS Pertamina Balikpapan Meninggal Karena Covid, Banjir Ucapan Belasungkawa
Terakhir, Surat Edara nomor 300/1044/pem ditujukan kepada pelaku usaha, tempat dan fasum warung makan, angkiringan, resto, PKL, wajib menerapkan 4 M.
Bahwa tempat maupun fasilitas umum tersebut masih sangat berpotensi menimbulkan kerukunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan.
"Sampai saat ini masih berlaku ketentuan peraturan kesehatan covid-19, yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari tempat yang disediakan," tegasnya.
(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)