Langgar Protokol Kesehatan, Walikota Balikpapan Ancam Tutup Kegiatan Usaha, Terbitkan Surat Edaran

Pasca Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan tiga surat edaran demi menekan kasus penyebaran Virus Corona ( covid-19 ), Satgas Covid-19 akan menindak

TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi Satgas Covid-19 Kota Balikpapan melakukan pemantauan aktivitas jam malam beberapa bulan lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pasca Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan tiga surat edaran demi menekan kasus penyebaran Virus Corona ( covid-19 ), Satgas Covid-19 akan menindak tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Akan kita tingkatkan operasi sidak kepada sejumlah objek yang dilarang untuk beroperasi saat Natal dan Tahun Baru," ujar Walikota Balikpapan, Rizal Effendi.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan itu menyebut tak ada lagi toleransi bagi pelanggar yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Rizal Effendi menegaskan apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran maka pihaknya tak segan untuk melakukan penutupan.

Menurutnya, saat ini bukan lagi masa edukasi ataupun sosialisasi.

Untuk itu pihaknya akan memperketat pengawasan.

"Kalau kita temukan di lapangan melanggar protokol kesehatan maka langsung penutupan (kegiatan usaha) atau pembubaran (kegiatan)," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan akan menempatkan petugas gabungan di sejumlah titik, yakni Tim Satgas kecamatan dan kelurahan, TNI/Polri maupun Satpol PP, untuk mengawasi kegiatan masyarakat.

"Kita gencarkan lagi razia bersama seluruh stakeholder terkait, karena di dalam satgas wajib menerapkan itu," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan edaran terkait penutupan sejumlah tempat.

Penutupan itu dilakukan saat Natal dan Tahun Baru nanti, mulai 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2021.

Adapun tempat yang diminta tutup adalah Pantai Segarasari Manggar, Pantai Kemala, Pantai Monpera, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, dan Mangrove Center Graha Indah.

Termasuk panti pijat dan kebugaran, arena bola sodok, pub, bar, diskotek, dan sejenisnya, juga Lapangan Merdeka.

Berlakukan Jam Malam Mulai Pekan Depan

Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan memberlakukan kembali pembatasan aktivitas masyarakat dalam waktu dekat.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pemberlakuan pembatasan jam malam akan kembali diberlakukan selambatnya pekan depan.

"Masih kita susun dan kaji, paling lambat jam malam akan diberlakukan kembali mulai pekan depan," katanya, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan juga kembali melakukan pembatasan izin pelaksanaan resepsi pernikahan.

Kebijakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan kasus covid-19 yang kembali meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

"Bukan hanya pengetatan pembatasan kegiatan masyatakat di malam hari. Tapi pernikahan untuk acara resepsi," ujar Rizal Effendi.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan itu mengatakan, pengawasan secara ketat juga akan dilakukan di perkantoran.

Mengingat dalam beberapa pekan terakhir, klaster perkantoran kembali menyumbang banyak kasus di Kota Minyak.

Baca juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Bontang Rutin Lakukan Patroli Pengawasan Jam Malam

Baca juga: Tak Patuhi Jam Malam, Delapan Tempat Nongkrong di Kutai Timur Disegel

"Kita akan awasi Satgas di perkantoran, karena masih jebol. Bagaimana dengan prokesnya apakah masih berjalan," tuturnya.

Rizal Effendi telah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan sejumlah kajian.

Khususnya dalam menerapkan sejumlah pembatasan sosial, untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan masyarakat.

Sehingga nantinya peningkatan jumlah kasus covid-19 di kota Balikpapan dapat dikendalikan seperti beberapa bulan lalu.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved