News Video
NEWS VIDEO Aliansi Mahakam Menuntut Bebaskan 2 Mahasiswa Yang Ditahan di Depan Gedung PN Samarinda
bahwa dua kawan juangnya tersebut merupakan korban kambing hitam dari aparat kepolisian yang dinilai hanya sebuah penuduhan tanpa disertai bukti yang
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) gelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (17/12/2020).
Pada aksi mereka tersebut menuntut dibebaskan (WJ) dan (FR) yaitu dua mahasiswa yang diamankan oleh aparat keamanan sewaktu ikut aksi penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja, pada 5 November 2020 lalu, di gedung DPRD Kaltim.
Diungkapkan oleh koordinator aksi Ahmad Rifai, dalam rilisnya bahwa dua kawan juangnya tersebut merupakan korban kambing hitam dari aparat kepolisian yang dinilai hanya sebuah penuduhan tanpa disertai bukti yang kuat.
"Sebab, dua kawan tersebut ialah bagian dari massa aksi yang mestinya dilidiungi oleh negara dalam menyampaikan kebebasan ber-ekspresi
dan kebebasan berpendapat untuk menolak Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang sangat merugikan hak rakyat," sebutnya.
Namun katanya, respon dari aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif hingga menciderai semangat reformasi,
bahwa tidak jauh beda pembungkaman ruang demokrasi terus terjadi,
ini menjadi bukti bahwa negara menggunakan aparat sebagai alat untuk melakukan tindakan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Padahal sudah jelas dan tegas bahwa, Negara hadir untuk melindungi seluruh rayat indonesia yang tertuang dalam UU No 09 Tahun 1998,
dan UUD 1945 Pasal 28 diantara menyebutkan bahwa tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi secara sah oleh konstitusi.
"Artinya bahwa tindakan yang dilakukan aparat kepolisian telah melanggar dari Konsitusi, karena aparat penegak hukum mestinya melindungi,
menjaga hak seluruh hak warga Negara Indonesia tanpa pandang bulu," sambungnya.
Dilanjutkannya, sidang pra peradilan hingga hari ini, tercatat dari pihak kepolisian Polresta samarinda sebagai pihak termohon mangkir tidak mengikuti pra peradilan perdana, bukti yang belum lengkap, hingga mengulur-ngulur waktu.
"Kami dari Aliansi menilai pihak termohon tiddak menghargai dan menghormati proses hukum yang ada.
Padahal yang juga sebagai penegak hukum harus mematuhi hukum itu sendiri," ujarnya.