Kabar Artis
Bukan Hanya TA, Polda Jabar Bocorokan Ada Artis Lain yang Dimanfaatkan 3 Mucikari Prostitusi Online
Bukan hanya TA, Polda Jabar bocorokan ada artis lain yang dimanfaatkan 3 mucikari prostitusi online
"Lainnya masih kita dalami. Mohon waktunya, nanti kita akan sampaikan kelanjutannya kepada teman-teman," kata Reonald.
Ia menambahkan, ketiga tersangka ini memiliki relasi yang luas dan bisa memenuhi fantasi pelanggan dalam berhubungan badan dengan cara, menyediakan perempuan-perempuan panggilan, baik dari kalangan artis hingga warga biasa.
"Ada beberapa artis yang sempat dimanfaatkan ketiga tersangka ini.
Nanti kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi," ujar Reonald.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.
Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Ia mengatakan, unsur prostitusi dalam kasus ini terungkap setelah penggerebegan TA dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).
"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan.
Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.
Baca juga: Jam Tayang & Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Makam Kosong! Elsa Tak Berkutik
Situs Prostitusi Online
TA yang kini berstatus sebagai saksi, sebelumnya diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, nama TA terdaftar di dalam sebuah situs prostitusi online bernama BM.
Dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (18/12/2020), berikut adalah sejumlah informasi mengenai situs BM yang menjajakan TA kepada para pria hidung belang.