News Video

NEWS VIDEO Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan Asalkan Sudah Dapat Izin

Namun dalam penggunaannya, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, harus disertai dengan syarat-syarat tertentu.

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban memastikan, vaksin yang masih dalam tahap uji klinis fase 3 bisa digunakan.

Namun dalam penggunaannya, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, harus disertai dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat yang dimaksud yaitu perusahaan penyedia vaksin harus sudah memiliki interim report atau laporan yang diperlukan pada saat tertentu, tentang hasil uji klinis fase ketiga yang sudah dilakukan di sejumlah negara.

Setelahnya, lanjut Zubairi, penggunaan vaksin yang masih masuk tahap uji klinis fase ketiga tersebut harus mendapatkan izin darurat (emergency use authorization) dari lembaga yang berwenang di suatu negara.

Misalnya di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: NEWS VIDEO Ajag, Sosok Makhluk Penghisap Darah yang Menyebabkan Matinya Puluhan Kambing Warga

Baca juga: NEWS VIDEO Terpilih Secara Aklamasi Suharso Monoarfa Resmi Jadi Ketum PPP

Baca juga: BPK Siap Dipanggil Kejati untuk Berikan Informasi Terkait Dugaan Kasus Bankeu APBD Kaltim 2020

"Begitu BPOM mengeluarkan izin emergency use authorization tentu kita sambut baik. Dan Presiden sendiri sudah menyampaikan akan digratiskan bagi seluruh penduduk. Tentu kita dukung keputusan ini," kata Zubairi, Sabtu (19/12/2020).

"Sekali lagi, untuk aman dan efektif itu kewenangan ada di Badan POM. Jadi kami menunggu sekali keputusan dari Badan POM," sambungnya.

1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama telah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan, 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama yang telah tiba itu, masih menunggu izin penggunaan oleh BPOM.

"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik," kata Terawan pada keterangan pers yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12/2020) lalu.

Berkaitan dengan izin penggunaan vaksin tersebut, Kepala BPOM Dr Ir Penny K Lukito MCP dalam konferensi pers terkait perkembangan uji klinik vaksin Covid-19, Kamis (19/11/2020) mengatakan bahwa izin edar atau Emergency Use Authorizathion (EUA) kemungkinan besar baru bisa dikeluarkan pada minggu ketiga atau keempat bulan Januari 2021 mendatang.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan Asalkan Sudah Dapat Izin, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/20/vaksin-covid-19-uji-klinis-fase-3-bisa-digunakan-asalkan-sudah-dapat-izin.

Video Editor: TribunKaltim.co / Fz

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved