BPK Siap Dipanggil Kejati untuk Berikan Informasi Terkait Dugaan Kasus Bankeu APBD Kaltim 2020

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) akui telah menerima laporan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan keuangan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar (Kiri) ketika memberikan tanggapan dalam konferensi pers di gedung BPK Kaltim, Jumat (18/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Timur ( BPK Kaltim ) akui telah menerima laporan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan keuangan ( Bankeu ) APBD Kaltim 2020.

Demikian disampaikan Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar kepada TribunKaltim.co pada Minggu (20/12/2020).

Dia mengatakan, ada temuan keuangan yang bermasalah di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Temuan proyek yang bermasalah itu adalah berupa pengerjaan irigasi di Kabupaten Paser.

Baca juga: Kejati Kaltim Dalami Data Laporan Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Dana Bankeu APBD Kaltim 2020

Baca juga: BPK Kaltim Temukan Bendahara Instansi Tak Setor Pungutan Pajak Penuh ke Kas Negara

Baca juga: Akademisi Universitas Mulawarman Mempertanyakan Transparansi Bankeu ke Daerah di Kalimantan Timur

"Kita Sudah cek itu bankeunya yang irigasi Kan. Kita ada beberapa yang harus dikembalikan kekurangan volume dan lain-lain," ucap Dadek Nandemar.

Ia pun belum mendapatkan lagi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait adanya temuan Bankeu APBD Kaltim Tahun 2020 yang bermasalah.

Baca juga: Bontang jadi Penerima Bankeu Terendah Seluruh Kalimantan Timur, DPRD Kaltim Beri Respon Begini

Baca juga: 3 Kabupaten Ini Terima Bankeu Pemprov Kaltara Triwulan II, Insentif Guru hingga Penyuluh Segera Cair

Baca juga: 7 Tahun Pemprov Kaltara: Selama Irianto Menjabat Sudah Rp 1 Triliun Lebih Bankeu Disalurkan

Baca juga: GMPPKT Mencium Dugaan Penyelewengan Dana Bankeu Pemprov Kaltim 2020, 1 Anggota DPRD Kaltim 2014-2019

Namun ia pastikan siap jika dipanggil Kejati Kaltim untuk memberikan informasi terkait adanya temuan Bankeu APBD Kaltim Tahun 2020 yang bermasalah.

Kalau Kejati kalau Ada masalah hukum.

"Siap kita untuk kerjasama hukum ada Mou siap saja bpk itu sebagai aparatur negara siap saja untuk kepentingan negara, ujar Dedek.

"Sering ketemu Kejati juga," kata Dadek Nandemar.

Baca juga: Penyaluran Bankeu Sejak 2015, BPKAD: Itu Kebijakan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie

Baca juga: PGRI Beber Ada Guru Honorer Gaji Rp 350 Ribu Per Bulan, Berharap Terbantu dengan Bankeu Kaltara

Baca juga: Bankeu Revisi RTRW Bulungan Masih Proses, Ini yang Diupayakan Bappeda Kaltara

Baca juga: Walikota dan Bupati Tagih Janji Gubernur Awang, Rebutan Dana Bankeu Rp 224 Miliar

Sementara itu untuk permasalahan runtuhnya hanggar Bandara Samarinda Baru (BSB) tahun 2013 silam saat itu sudah dibayar oleh pengembang.

Namun ia lupa berapa nominal yang telah dibayarkan untuk mengganti rugi hanggar yang runtuh tahun 2013 silam.

Baca juga: Di Hari Jadi Kalimantan Utara, Lima Daerah Kecipratan Bankeu Rp 185,7 Miliar

Baca juga: Nilai Bankeu 2019 jadi yang Terbesar dalam 16 Tahun Terakhir, Sekda : Ini Sejarah Bagi PPU

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Ancam Tidak akan Sahkan APBD P Jika Bansos dan Bankeu tak Dianggarkan

"Pihak membayar kalau kita cek juga itu. Bandara sudah ketemu sudah bayar Kita harus cek lagi. Karena memang harus Kita urai lagi permasalahannya kalau nilai Kita lupa," ujar Dadek Nandemar.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved