Senin, 20 April 2026

Cara Cek Penerima BLT UMKM Akses https://eform.bri.co.id/bpum, Dokumen Harus Dibawa Saat Pencairan

Ini cara cek Penerima BLT UMKM Akses https://eform.bri.co.id/bpum, dokumen harus dibawa Saat pencairan

Editor: Nur Pratama
eform.bri.co.id/bpum
Login eform bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM secara online 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini cara cek Penerima BLT UMKM Akses https://eform.bri.co.id/bpum, dokumen harus dibawa Saat pencairan

Penerima, bisa akses https://eform.bri.co.id/bpum untuk cek dana bantuan yang masuk.

Para pengusaha kelas mikro mendapatkan bantuan dari pemerintah ini sebesar Rp 2,4 juta.

Total anggaran yang disalurkan sebesar Rp 28,8 triliun.

 Cara untuk cek penerima ini menggunakan nomor KTP yang kemudian diinput ke kolom di https://eform.bri.co.id/bpum.

Selain itu, ada juga panduam mencairkan dana Banpres Produktif ini di Bank BRI.

Namun, bantuan ini bisa diterima jika pelaku usaha masuk dalam kriteria dan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Penerima Banpres Produktif ini akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah mendapatkan pesan singkat tersebut, penerima diwajibkan melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk mencairkan dananya.

Baca juga: UPDATE! Ketahui Penyebab Dana BLT Diblokir & Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Inilah Caranya Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Hanya Cukup Masukkan NIK Anda

Cara cek penerima BLT UMKM

Inilah cara cek penerima bantuan UMKM untuk pemegang tabungan BRI, dengan akses login eform.bri.id.bpum.

Selain itu, di dalam artikel ini terdapat pula cara mencairkan dana BPUM melalui BRI.

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa Banpres Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha.

Nantinya, BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan disalurkan melalui tiga bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tabungan BRI, terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah mendapatkan BLT UMKM atau tidak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved