Penanganan Covid

Jelang Nataru, Tempat Wisata dan THM Tutup di Balikpapan, Kapolda Kaltim: Tak Ada Izin Keramaian

Perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru bersamaan dengan s

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan tak ada izin keramaian saat momen Natal dan Tahun Baru sesuai surat edaran Gubernur Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Pada tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru bersamaan dengan situasi pandemi covid-19 yang memang belum berakhir.

Sesuai surat edaran yang diterbitkan Gubernur Kaltim, objek wisata dan tempat hiburan ditutup saat liburan Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran covid-19 lebih masif, mengingat kasus covid-19 melonjak tajam di Balikpapan.

Tempat hiburan dan destinasi wisata ditutup demi menghindari klaster baru penularan Virus Corona ( covid-19 ), khususnya di Kota Balikpapan.

Pada awak media, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyatakan peribadatan Natal agar dilakukan di rumah saja bersama keluarga.

"Rayakan sama keluarga aja, berdoa di rumah supaya tahun depan kita bisa menjalani hidup tanpa covid gitu," tuturnya, Senin (21/12/2020).

Di samping itu, dia menambahkan bahwa menjelang pergantian tahun, tempat hiburan khususnya di malam pergantian tahun, akan ditutup.

Di mana penutupan tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Edaran Gubernur Kaltim untuk menutup tempat hiburan maupun lokasi wisata.

"Kan sudah ada edaran dari gubernur tadi bahwa beberapa tempat hiburan ditutup, tempat wisata ditutup," jelasnya.

Sementara untuk Balikpapan, lanjutnya, tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian, seperti Lapangan Merdeka, juga ditutup.

Baca juga: Sebentar Lagi Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Masa Pandemi

Baca juga: PT Dharma Lautan Utama Tawarkan Liburan Sekolah hingga Natal dan Tahun Baru 2021

Baca juga: Gereja Katedral di Samarinda Rayakan Natal Dengan Kapasitas Jemaat 50%, Siapkan Live Streaming

"Di sini, di Balikpapan juga sudah ada penyampaian, Lapangan Merdeka misalnya, biasa jadi pusat keramaian, kegiatan keramaian di malam Tahun Baru juga ditutup," ujarnya.

Sehingga dia mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru di rumah agar tidak menimbulkan keramaian yang akhirnya menambah deretan daftar pasien terpapar covid-19.

Saat disinggung mengenai sanksi pelanggar, pria yang merupakan lulusan terbaik Akpol 1990 tersebut menegaskan bahwa ada sanksi dan ada dasarnya.

"Yang jelas protokol kesehatan ada sanksi. Ada Peraturan Walikota, Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah. Kalau lewati itu maka akan dikenakan pidana," ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah lewat Satgas Covid-19 terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved