Reshuffle Kabinet
Risma akan PP Jakarta - Surabaya? Kemendagri: Sejak Dilantik Mensos, Diberhentikan sebagai Walikota
Risma minta izin Presiden Jokowi pulang pergi Jakarta - Surabaya, menurut Kemendagri, Risma diberhentikan jadi Walikota Surabaya saat dilantik Mensos
TRIBUNKALTIM.CO - Risma minta izin Presiden Jokowi pulang pergi Jakarta - Surabaya, namun menurut Kemendagri, Tri Rismaharini diberhentikan jadi Walikota Surabaya saat dilantik Mensos
Diketahui, Tri Rismaharini yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial ( Mensos ), sebelumnya adalah Walikota Surabaya.
Terkait statusnya sebagai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini minta izin kepada Jokowi untuk pulang pergi Jakarta - Surabaya.
Lantaran jabatan Walikota Surabaya masih diampu Risma hingga pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih 17 Februari 2021.
Namun, menurut Kementerian Dalam Negeri, Risma otomatis diberhentikan jadi Walikota Surabaya ketika dilantik sebagai Menteri Sosial.
Usai pelantikan Menteri dan Wakil Menteri, Rabu 23 Desember 2020 kemarin, Tri Rismaharini mengatakan akan pulang pergi Jakarta-Surabaya untuk sementara waktu karena dirinya saat ini masih berstatus sebagai Wali Kota Surabaya.
Baca juga: NEWS VIDEO Risma Jadi Mensos, Dirinya Janji Benahi Data Bansos dan Berdayakan Fakir Miskin
Baca juga: Jokowi Lantik 6 Menteri Baru, Risma Jabat Mensos, Sandiaga Uno Menteri Pariwisata, 4 Menteri Dicopot
Baca juga: BREAKING NEWS Reshuffle Kabinet, Risma Menteri Sosial, Wishnutama Terpental, Sandiaga Masuk Kabinet
Baca juga: Megawati dan PDIP Siapkan Sosok Pengganti Mensos Juliari, Nama Risma dan Djarot Menguat Bantu Jokowi
Tri Rismaharini akan rangkap jabatan dalam dua bulan ke depan, selain kini menjadi Menteri Sosial, ia pun masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik pada 17 Februari 2021.
Dirinya mengaku akan pulang pergi Jakarta dan Surabaya selama merangkap jabatan.
"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu.
Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga.
Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur.
"Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya.
Sayang kalau saya enggak meresmikan itu. Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga.
Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," tutur Risma.
Baca juga: Pecah Rekor, Thamrin Nine Gedung Tertinggi di Indonesia 382,9 Meter, Lampaui Empire State Building
Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio Hari Ini Kamis 24 Desember 2020 Shio Naga Prospek Baik, Shio Babi Rentan
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik Tri Rismaharini sebagai menteri sosial di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020).
Risma menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus suap pengadaan bantuan sosial ( bansos ) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dirinya dilantik bersama lima menteri lainnya dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM).
PKS sebut Risma harus Mundur sebagai Walikota Surabaya
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Bukhori Yusuf sebaiknya Tri Rismaharini mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Surabaya.
Hal tersebut dinilai Bukhori perlu segera dilakukan, karena Risma saat ini telah resmi menjadi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju.
"Dia harus mengundurkan diri, bagaimana bisa merangkap jabatan, emang dia siapa," ujar Bukhori saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
"Secara etika di dalam bernegara ini tentu banyak hal yang mesti diterjang, bagaimana seorang menteri ini, tapi cara berpikir wali kota jadinya," ujar Anggota Komisi VIII DPR itu.
Persoalan fasilitas umum maupun infrastruktur yang belum sempat diresmikan, kata Bukhori, kegiatan itu bisa diberikan ke Wakil Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Kabar Bahagia, Nathalie Holscher Positif Hamil, Anak Ketiga Sule Takut Kena Prank Lagi
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 24 Desember 2020 Capricorn Ada Tekanan, Selingan Manis Gemini
"Kalau kemudian mengundurkan diri, mau dikasih siapapun (yang meresmikan) kan tidak masalah, ada juga wakilnya," ujar Bukhori.
Penjelasan Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait status jabatan Walikota Surabaya yang diemban Tri Rismahari setelah dilantik menjadi Menteri Sosial.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
Baca juga: Link E Form BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Hasil Liga Italia, AC Milan Rebut Kembali Pucuk Klasemen dari Inter Milan, Lazio Jadi Tumbal Leao Cs
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Baca juga: Update Liga Italia, Posisinya Digusur Napoli, Juventus Rugi Berat, dalam Semalam Kehilangan 6 Poin
Baca juga: TERBARU Katalog Promo Superindo Kamis 24 Desember 2020, Minyak Goreng, Deterjen dan Pampers Murah
Sosok Tri Rismaharini
Tri Rismaharini merupakan wanita kelahiran Kediri, 20 November 1961.
Dia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya selama dua periode.
Risma merupakan wanita pertama yang terpilih sebagai Wali Kota Surabaya sepanjang sejarah yakni pada periode pertama 2010-2015 dan periode kedua 2015-2020.
Adapun riwayat pendidikan, Risma menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri Kediri dan lulus pada tahun 1973.
Ia melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Surabaya dan lulus pada tahun 1976.
Kemudian, melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri 5 Surabaya dan lulus pada tahun 1980.
Risma melanjutkan pendidikan sarjana di jurusan Arsitektur, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan lulus pada tahun 1987.
Kemudian, pendidikan pascasarjana Manajemen Pembangunan Kota di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang lulus pada tahun 2002.
Pada 4 Maret 2015, Risma mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari ITS, yang diberikan dari bidang Manajemen Pembangunan Kota di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
Selama memimpin Surabaya, ia pernah meriah penghargaan Adipura, pada tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014 untuk kategori kota metropolitan.
Selain itu, ia berhasil menjadikan Kota Surabaya menjadi kota yang terbaik partisipasinya se-Asia Pasifik pada tahun 2012 versi Citynet atas keberhasilan pemerintah kota dan partisipasi rakyat dalam mengelola lingkungan.
Kini presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepadanya menjabat sebagai Menteri Sosial yang sebelumnya di jabat rekan separtainya dari PDIP Juliari P Batubara.
Baca juga: Kode Redeem Free Fire 24 Desember 2020, Ada Bundle Ice Age dan Diskon Paket Senjata hingga 86 Persen
Baca juga: Komnas HAM Temukan Voice Note Detik-detik Sebelum Bentrok di HP 6 Laskar FPI, Siapa Serang Duluan?
Baca juga: Jam Tayang dan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 24 Desember 2020, Al Cegah Reyna Dibawa ke Australia
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Misa Online Natal 24 - 25 Desember 2020 Sejumlah Gereja dan Katedral