Terbitkan SIM Palsu Sejak 2018, Sepasang Suami Istri di Kukar Ditangkap, Tarifnya Segini
Satlantas Polres Kutai Kartanegara mengamankan tiga orang dan dua di antaranya sepasang suami istri
Editor:
Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Kasatlantas Polres Kutai Kartanegara AKP C.S Gulo, usai diwawancara pewarta, di Polres Kukar. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Sedangkan untuk tarif pembuatan oleh pelaku, pembuatan SIM B II umum FH mematok harga Rp. 500 ribu dan memberikan Rp. 250 ribu kepada SU.
"Harga yang dipatok lebih mahal sebenarnya. Tapi pelaku mengiming-imingi hanya dengan mengirim foto sudah bisa membuat SIM, tanpa melewati ujian," kata Gulo.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu 263 KUHP ayat (1) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)