Terjawab, Kemendagri Larang Risma Rangkap Jabatan, Status Saat Dilantik Jokowi Jadi Mensos Terkuak
Terjawab, Kemendagri larang Risma rangkap jabatan, status saat dilantik Jokowi jadi Mensos terkuak
TRIBUNKALTIM.CO - Kemendagri resmi larang Risma rangkap jabatan, status saat dilantik Jokowi jadi Mensos terkuak.
Status Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya dipersoalkan berbagai kalangan karena dinilai rangkap jabatan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melantik Risma sebagai Menteri Sosial ( Mensos) menggantikan Juliari Batubara.
Kementrian Dalam Negeri ( Mendagri) pun tegas melarang pejabat publik merangkap jabatan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Walikota Surabaya.
Hal ini berlaku otomatis ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Baca juga: Berlapis, Habib Rizieq Kini Jadi Tersangka Bareskrim, Kasus Baru Bos FPI, Bukan Kerumunan Petamburan
Baca juga: Lantang di Mata Najwa Arief Poyuono Desak Prabowo Mundur dari Menhan, Ngaku Tinggal Dipecat Gerindra
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Susi Pudjiastuti Dicecar Najwa Shihab, Eks Bos KKP Minta Netizen Tak Berharap
Baca juga: Reaksi Gisel Saat Ditanya Pemeran Wanita Video Syur 19 Detik Mirip Dirinya, Eks Gading Martin Begini
Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru.
Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan.
Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Walikota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.
Baca juga: Terjawab, Komjen Calon Pengganti Idham Azis, Kriteria Pilihan Jokowi, Peluang Bintang Dua Tertutup
Janji Benahi Data Bansos
Menteri Sosial terpilih Tri Rismaharini mengungkap sejumlah program yang akan ia jalankan setelah resmi dilantik sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Pertama, Risma berjanji untuk melalukan perbaikan data penerima bantuan sosial.
Risma akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal data kependudukan.
Risma juga bakal menggandeng perguruan tinggi yang ada di tiap-tiap daerah.
"Akan sangat lebih baik kalau kami melibatkan perguruan tinggi juga di dalam implementasi kami di lapangan, sehingga output atau golnya bisa bisa dilihat dan bisa kita lakukan evaluasi bersama dengan perguruan tinggi," kata Risma dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/12/2020).
Kedua, program yang berkaitan dengan pemberdayaan manusia.
Risma mengaku akan memberi perhatian ekstra kepada fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, hingga anak jalanan.
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM Mulai Terkuak, Periksa Senjata-Mobil Milik Polisi & Laskar Khusus FPI
Ia menyebut, pemberdayaan fakir miskin hingga anak terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Sehingga anak-anak kita bukan hanya menengadahkan tangan, tapi mereka bisa melakukan segala sesuatu, termasuk yang sudah kami lakukan sebelumnya adalah bagaimana meskipun mereka disabilitas namun mereka bisa berguna dan bermanfaat," ujarnya.
Tak hanya itu, Risma juga berjanji akan melakukan pemberdayaan terhadap kaum ibu.
Program ini ditujukan bagi keluarga yang masih mengalami kesulitan meski sang suami sudah bekerja.
Dengan melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Perindustrian, program ini akan diwujudkan dengan pembentukan koperasi di tingkat kecamatan atau kelurahan.
Berdasarkan pengalaman, Risma yakin keberadaan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga.
Terakhir, Risma berjanji bakal memberikan akses pendidikan dan kesehatan untuk semua anak, termasuk anak-anak terlantar di Indonesia.
Dalam hal ini, dirinya bakal bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Hasil Liga Italia, AC Milan Rebut Kembali Pucuk Klasemen dari Inter Milan, Lazio Jadi Tumbal Leao Cs
Baca juga: Unik & Menyentuh, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bagikan di WhatsApp, Update Medsos
"Tentunya kalau kita bisa bersama-sama, tentunya percepatan untuk pengurangan kemiskinan dan pengurangan terutama untuk warga yang membutuhkan seperti penyandang disabilitas dan kemudian sosial, masalah sosial itu bisa ditangani secara komprehensif dan terintegrasi," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju.
Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
"Saya kira kita tahu semuanya beliau adalah Wali Kota Surabaya ya. Dan saat ini Bu Tri Rismaharini akan kita berikan tanggung jawab untuk menjadi Menteri Sosial," ujar Jokowi.
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul "Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Mensos", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/24/09144751/kemendagri-risma-diberhentikan-dari-wali-kota-surabaya-sejak-dilantik-jadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Mensos, Risma Janji Benahi Data Bansos dan Berdayakan Fakir Miskin", https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/07101211/jadi-mensos-risma-janji-benahi-data-bansos-dan-berdayakan-fakir-miskin?page=all