Blak-blakan, Mahfud MD Bahas Kriminalisasi Ulama, Sorot HRS, Bahar bin Smith & Abu Bakar Baasyir
Blak-blakan, Mahfud MD bahas kriminalisasi ulama, sorot Habib Rizieq Shihab, Bahar bin Smith & Abu Bakar Baasyir
"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud MD menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menegaskan tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.
Menurut dia, pejabat publik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian besar adalah muslim.
"Tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud MD.
Baca juga: Ruang Ganti AC Milan Sempat Memanas, Kapten Rossoneri Ungkap Sosok Pemersatu
Habib Rizieq Shihab Tersangka Lagi
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Diketahui, kasus Polda Metro Jaya tersebut kini juga diambil alih Bareskrim.
Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab kini menyandang status tersangka di 2 kasus sekaligus.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Baca juga: Lengkap & Puitis, Cocok di WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2020, Bisa Update Status IG, FB
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," pungkasnya.