Cegah Lonjakan Covid-19 usai Libur Panjang, Gubernur Syaratkan Orang Masuk Kaltim Rapid Antigen
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serius mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama libur akhir tahun.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serius mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama libur akhir tahun.
Menjelang akhir tahun pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya larangan mengadakan perayaan tahun baru.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 440/7874/0641-II/B Kesra tentang larangan merayakan tahun baru dan mewajibkan setiap orang luar (pelaku perjalanan) yang masuk Kaltim melakukan rapid test antigen.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Tata Cara Vaksinasi Covid-19, Pemanggilan Lewat SMS/WA dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Penumpang Pesawat Penerbangan Domestik di Jepang Menurun, Dampak dari Gelombang Ketiga Covid-19
Baca juga: Positif Covid-19, Dewi Perssik Alami Gejala Langka, Seluruh Kulit Tubuhnya Timbul Kemerahan
Baca juga: Jenazah Bupati Luwu Timur Tiba, Warga: Ya Allah Pak Haji, Terlalu Cepat Meninggalkan Kami
Gubernur Isran menegaskan akan memberikan sanksi bagi pemilik restoran, kafe, hotel ataupun tempat hiburan yang tidak taat mematuhi protokol kesehatan.
"Yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Gubernur nomor 48 tahun 2020 dan perundangundangan lainnya," tegas Isran Noor dikutip dari siaran pers Pemprov Kaltim, Kamis (24/12/2020).
Bagi pelaku perjalanan, jika tidak menunjukkan hasil rapid test antigen negate, maka pihaknya akan menolak siapapun yang masuk ke wilayah Kaltim. Surat tersebut paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa'bani mengatakan pemberlakuan hasil tes swab/antigen itu mulai 24 Desember sampai 10 Januari 2021. "Merujuk ke surat edaran salah satunya," ucap Sa'bani. (*)