Kabar Gembira untuk Keluarga Kurang Mampu, Ada Bantuan PIP Sebesar Satu Juta Rupiah, Ini Caranya
Ada kabar gembira untuk keluarga kurang mampu yang masih memiliki anak-anak usia sekolah. melalui program Indonesia Pintar anak-anak tetap sekolah
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira untuk keluarga kurang mampu yang masih memiliki anak-anak usia sekolah.
Kini melalui program Indonesia Pintar anak-anak tersebut tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.
Penerima mulai dari mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Mereka akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar.
Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000,00/tahun dari dana bantuan PIP.
Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Baca juga: Tiap Pelajar Dapat Hingga Rp 1 Juta dari Bantuan Program Indonesia Pintar, Cek pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: BARU! CARA Mengecek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, SMA Rp 1 Juta, Nasib Siswa yang Tak Dapat?

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Baca juga: Cara Cek Bantuan Tunai untuk Pelajar / Mahasiswa, Program Indonesia Pintar, Link pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Khofifah Pasang Badan Soal Vaksin Virus Corona, Di Nasional, Jokowi Jadi yang Pertama Disuntik
Berikut ini besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;