302 Ekstasi di Samarinda Disita
Pelaku yang Diamankan Berperan Jadi Kurir Ekstasi di Samarinda, Dua Pelaku Lain Masih Buron
Penangkapan Muhammad Lutfi (25), pelaku pembawa pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun di Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
PEREDARAN PIL EKSTASI- Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro bersama tim reskrim memperlihatkan barang bukti peredaran 302 butir pil ekstasi, sepeda motor, uang 100.000 hanpdhone dan sejumlah barang bukti yang berhasil diungkap dari seorang tersangka pria pada hari libur natal, di Mapolsek Sungai Pinang, Jalan D.I Panjaitan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (27/12/2020).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
"Kalau dugaan ke sana (diedarkan malam tahun baru) pasti ada, pelaku ini gunakan sistem jejak dalam melakukan transaksi," beber AKP Rengga Puspo Saputro, Minggu (27/12/2020).
Sebanyak 302 butir ekstasi yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ini tentu menjadi perhatian jajarannya, agar masyarakat paham bahaya narkoba ini.
"Tentu bahaya ketika pil ekstasi ini sudah beredar. Sekecil apa pun informasi masyarakat kami akan tindak lanjuti, masih informasi terkait peredaran ekstasi ini, kami langsung bergerak dan hasilnya satu pelaku kami amankan," ucap AKP Rengga Puspo Saputro.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)