Penanganan Covid

Kemendikbud: Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan Secara Berjenjang

Pemerintah daerah diminta memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Editor: Samir Paturusi
Tribun Palu
Ilustrasi-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memenuhi sejumlah hal dalam penerapan pembelajaran tatap muka. 

TRIBUNKALTIM.CO-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memenuhi sejumlah hal dalam penerapan pembelajaran tatap muka.

Pemerintah daerah diminta memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

"Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri melalui keterangan tertulis, Senin (28/12/2020).

Baca juga: NEWS VIDEO Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam di Balikpapan, Pembelajaran Tatap Muka Bakal Dievaluasi

Baca juga: Kasus Sembuh Pasien Covid-19 di Kukar Terus Meningkat, Total Saat Ini Capai 4.050 Orang

Setiap sekolah juga wajib memenuhi daftar periksa yang telah ditetapkan Kemendikbud.

"Mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah, kanwil atau Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka," ungkap Jumeri.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Waru Penajam Paser Utara Meninggal Dunia, Tetap Jaga Protokol 3M

Baca juga: Pemkot Bontang Buka Layanan Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid-19, Berjalan di Bulan Depan

Baca juga: Ruang Isolasi RSUD dan RSD Terisi Penuh, Eks Hotel Cantika Berau jadi Tempat Pasien Covid-19

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud: Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan Secara Berjenjang, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/28/kemendikbud-penerapan-pembelajaran-tatap-muka-dilakukan-secara-berjenjang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved