Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Malinau Terbitkan Edaran Isolasi Wilayah Secara Parsial
Bupati Malinau Yansen TP kembali menerbitkan surat edaran tentang isolasi wilayah secara parsial sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU – Bupati Malinau Yansen TP kembali menerbitkan surat edaran tentang isolasi wilayah secara parsial sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran Bupati Malinau tersebut, terdapat 13 desa dari 5 kecamatan di wilayah Kabupaten Malinau yang menerapkan isolasi wilayah.
Alasan 5 kecamatan terapkan isolasi karena, kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut terus meningkat.
Baca juga: Pemkot Bontang Usulkan 100 Ribu Vaksin Covid-19, Ini Alasan Walikota Neni Moernieani
Baca juga: Lonjakan Covid-19 Diprediksi Terjadi pada 16-18 Januari 2021
Baca juga: Apakah Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk ke Indonesia? Ini Jawaban Menkes Budi Gunadi Sadikin
Baca juga: Walikota Airin Sebut Kasus Varian Baru Covid-19 Belum Ada di Tangsel
Lima kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat, Malinau Utara, Malinau Selatan dan Kayan Hulu. Surat edaran Bupati Malinau berlaku sejak sabtu (26/12/2020) hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Wakil Bupati Malinau Topan Amrullah mengatakan isolasi secara parsial tidak bermaksud mengekang warga di sekitar wilayah isolasi, melainkan bentuk pengendalian penularan Covid-19.

Menurut Topan, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malinau akhir-akhir ini lebih didominasi kasus transmisi lokal.
"Isolasi wilayah secara parsial merupakan langkah kita untuk mengurangi penularan Covid-19 di Malinau. Di wilayah tersebut, jumlah orang keluar masuk akan dibatasi," ujarnya.
Pemkab Malinau melalui surat edaran tersebut mengimbau agar masyarakat memprioritaskan tindakan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Terungkap Kegiatan Gisel di Medan Sebelum Diduga Rekam Video Syur Bareng MYD di Hotel
Topan berpesan agar warga membantu pemerintah mengawal pengetatan keluar masuk orang di wilayah kecamatan, desa, RT dan komunitasnya masing-masing.
"Jelang tahun baru 2021, kami mengimbau agar masyarakat membantu pemerintah mencegah penularan Covid-19 di Malinau. Hindari kegiatan yang dapat mengundang keramaian dan disiplin terapkan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya. (*)