Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Malinau Terbitkan Edaran Isolasi Wilayah Secara Parsial

Bupati Malinau Yansen TP kembali menerbitkan surat edaran tentang isolasi wilayah secara parsial sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Editor: Sumarsono
HO
Wakil Bupati Malinau Topan Amrullah 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU – Bupati Malinau Yansen TP kembali menerbitkan surat edaran tentang isolasi wilayah secara parsial sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran Bupati Malinau tersebut, terdapat 13 desa dari 5 kecamatan di wilayah Kabupaten Malinau yang menerapkan isolasi wilayah.

Alasan 5 kecamatan terapkan isolasi karena, kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut terus meningkat.

Baca juga: Pemkot Bontang Usulkan 100 Ribu Vaksin Covid-19, Ini Alasan Walikota Neni Moernieani

Baca juga: Lonjakan Covid-19 Diprediksi Terjadi pada 16-18 Januari 2021

Baca juga: Apakah Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk ke Indonesia? Ini Jawaban Menkes Budi Gunadi Sadikin

Baca juga: Walikota Airin Sebut Kasus Varian Baru Covid-19 Belum Ada di Tangsel

 

Lima kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat, Malinau Utara, Malinau Selatan dan Kayan Hulu. Surat edaran Bupati Malinau berlaku sejak sabtu (26/12/2020) hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Wakil Bupati Malinau Topan Amrullah mengatakan isolasi secara parsial tidak bermaksud mengekang warga di sekitar wilayah isolasi, melainkan bentuk pengendalian penularan Covid-19.

Pengguna jasa pelayaran di Pelabuhan Speed Boat Malinau sedang bersiap untuk keberangkatan. Penumpang diwajibkan memiliki surat keterangan nonreaktif hasil rapid test atau negatif hasil PCR test, Kamis (24/12/2020). TRIBUNKALTARA.CO/MOHAMMAD SUPRI
Pengguna jasa pelayaran di Pelabuhan Speed Boat Malinau sedang bersiap untuk keberangkatan. Penumpang diwajibkan memiliki surat keterangan nonreaktif hasil rapid test atau negatif hasil PCR test, Kamis (24/12/2020). TRIBUNKALTARA.CO/MOHAMMAD SUPRI (TRIBUNKALTARA.CO/MOHAMMAD SUPRI)

Menurut Topan, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malinau akhir-akhir ini lebih didominasi kasus transmisi lokal.

"Isolasi wilayah secara parsial merupakan langkah kita untuk mengurangi penularan Covid-19 di Malinau. Di wilayah tersebut, jumlah orang keluar masuk akan dibatasi," ujarnya.

Pemkab Malinau melalui surat edaran tersebut mengimbau agar masyarakat memprioritaskan tindakan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Terungkap Kegiatan Gisel di Medan Sebelum Diduga Rekam Video Syur Bareng MYD di Hotel

Topan berpesan agar warga membantu pemerintah mengawal pengetatan keluar masuk orang di wilayah kecamatan, desa, RT dan komunitasnya masing-masing.

"Jelang tahun baru 2021, kami mengimbau agar masyarakat membantu pemerintah mencegah penularan Covid-19 di Malinau. Hindari kegiatan yang dapat mengundang keramaian dan disiplin terapkan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved