Polemik Pemberian Izin Tambang Galian C di Berau, Plt Bupati Harapkan Pemprov Kaltim Berikan Solusi

Izin terkait galian C di Kabupaten Berau masih menjadi pembahasan hangat, pasalnya semenjak aturan terkait izin galian C diambil alih Pemerintah Provi

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Plt Bupati Berau Agus Tantomo didampingi Kepala Dinas DPMPTSP Syamsul Abidin saat mengikuti zoom meeting membahas terkait izin tambang galian C, Rabu (30/12/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

Akibatnya, para pelaku usaha tak membayar pajak yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Para pelaku usaha khususnya kontraktor kesulitan mengurus izin karena harus ke provinsi," kata Syarifatul Syadiah, beberapa waktu lalu.

"Soal pajak, bukan berarti mereka tidak mau membayar, karena tidak ada legalitas sehingga pelaku usaha ini tak bayar pajak galian C, padahal pajak itu sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah," tuturnya.

Akibatnya, kata Syarifatul, pajak dari sektor pertambangan galian C beberapa tahun mengalami penurunan bahkan jumlahnya nihil.

Wakil Ketua DPRD Berau dari Partai Golkar itu mengungkapkan ingin mendorong legalitas galian C, salah satunya melakukan revisi Pergub.

"Saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 dan nomor 50 tentang izin pertambangan perlu dilakukan revisi,"

"Kita ingin ke depan daerah diberi wewenang untuk mengeluarkan izin pertambangan galian C. Jadi tak semua izin harus diurus di provinsi," katanya.

Jika bisa diberikan ke daerah, kata Syarifatul, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari galian C bisa kembali seperti dulu.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved