Tjahjo Kumolo Umumkan Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Akhirnya Ditunda, Ini Penyebabnya
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana meningkatkan standar gaji PNS menjadi minimal Rp 9 juta
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Sementara formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Secara substansial, sistem penggajian berbasis pada harga jabatan berdasarkan pada nilai jabatan.
Dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata dia.
Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih terkait dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS.
Begitu pula, dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS 2021 memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya.
Seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, dan Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Beredar Poster Habib Rizieq Sudah Siapkan Ormas Pengganti Front Pembela Islam, Gerakan & Orang Sama
Sikap Institusi Sri Mulyani
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan gaji PNS.
Di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berancana menaikkan Tunjangan Kinerja (tukin) PNS minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep