Relawan Sudah Mulai Rasakan Efek Samping dari Pemberian Vaksin Sinovac
Efek samping yang diterima relawan yang mendapatkan vaksin covid-19 itu beraneka ragam
"Sekarang kita tinggal mengikuti kejadian-kejadian efek samping," ujar dia.
Sebagai informasi, vaksin Covid-19 Sinovac yang tengah diuji klinis di Bandung selama lima bulan terakhir.
Baca juga: Bansos Kemensos Dipastikan Diperpanjang 2021, Cek dtks.kemensos.go.id, Penyaluran Bakal Berbeda
Baca juga: Liga Italia, Strategi Pioli Siasati Krisis Pemain AC Milan, Kans Inter Milan Salip Rossoneri
Mulai 31 Desember 2020 Kemenkes Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19, Prioritas Penerima Vaksin
Mulai hari Kamis 31 Desember 2020 Kemenkes mulai mengirim SMS ke penerima vaksin covid-19.
Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi covid-19.
Peraturan lengkap mengenai penetapan sasaran pelaksanaan vaksin telah dibuat Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).
Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.
Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).
"Pelaksanaan vaksin covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.
Kriteria penerima vaksin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mengangkut-vaksin-sinovac.jpg)