Senin, 18 Mei 2026

Relawan Sudah Mulai Rasakan Efek Samping dari Pemberian Vaksin Sinovac

Efek samping yang diterima relawan yang mendapatkan vaksin covid-19 itu beraneka ragam

Tayang:
Tribun Ambon/biro media_setpres
Petugas cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, mengangkut vaksin Sinovac, Corona, Selasa (8/12/2020) 

"Sekarang kita tinggal mengikuti kejadian-kejadian efek samping," ujar dia.

Sebagai informasi, vaksin Covid-19 Sinovac yang tengah diuji klinis di Bandung selama lima bulan terakhir.

Baca juga: Bansos Kemensos Dipastikan Diperpanjang 2021, Cek dtks.kemensos.go.id, Penyaluran Bakal Berbeda

Baca juga: Liga Italia, Strategi Pioli Siasati Krisis Pemain AC Milan, Kans Inter Milan Salip Rossoneri

Mulai 31 Desember 2020 Kemenkes Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19, Prioritas Penerima Vaksin

Mulai hari Kamis 31 Desember 2020 Kemenkes mulai mengirim SMS ke penerima vaksin covid-19.

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi covid-19.

Peraturan lengkap mengenai penetapan sasaran pelaksanaan vaksin telah dibuat Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

"Pelaksanaan vaksin covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Kriteria penerima vaksin

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved