Kabar Artis

Gisel dan MYD akan Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Mantan Istri Gading Bakal Ditahan?

Gisella Anastasia dan MYD akan segera menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka terkait video asusila, mantan istri Gading Marten bakal ditahan?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisella Anastasia dan MYD akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka terkait video asusila, apakah mantan istri Gading Marten bakal ditahan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Aktris Gisella Anastasia dan MYD akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka terkait video asusila, apakah mantan istri Gading Marten bakal ditahan?

Sesuai jadwal yang disampaikan Polda Metro Jaya sebelumnya, besok Senin 4 Januari 2021, Gisella Anastasia dan MYD akan menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Senin 4 Januari 2021 adalah yang pertama kali sejak Gisel dan MYD yang beradegan di video asusila ditetapkan sebagai tersangka.

Apakah mantan istri Gading Marten dan MYD akan hadir, apakah akan berlanjut dengan penahanan sebagai tersangka?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.

Baca juga: BOCOR! Kondisi Terkini Gisel Diungkap Sahabat, Pacar Wijin Sedih tapi Tidak Panik

Baca juga: Pernyataan Terbaru Gisel Setelah jadi Tersangka Video Syur Bersama MYD, Terucap Kata Maaf

Baca juga: VIRAL! Pesan Cintai Musuhmu dari Wijin untuk Gisel Usai Skandal Video Syur dengan MYD Terbongkar

Baca juga: Terungkap Percakapan Gisel dan MYD di Media Sosial Tahun 2018 Mending Main Bagian Bawah

Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) lalu.

Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.

Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.

"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Baca juga: Pernyataan Novel Bamukmin Usai FPI Dilarang Terbukti, di Jawa Barat Jadi Kenyataan

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP

Yusri mengatakan, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved