Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan Biaya Pembuatan SIM untuk Warga Miskin, Simak Syarat dan Caranya

Kabar gembira, Pemerintah gratiskan biaya pembuatan SIM untuk warga miskin, simak syarat dan caranya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi ( SIM ) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Kabar gembira, Pemerintah gratiskan biaya pembuatan SIM untuk warga miskin, simak syarat dan caranya. 

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Dikutip dari Kompas.tv, peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Baca juga: Pernyataan Novel Bamukmin Usai FPI Dilarang Terbukti, di Jawa Barat Jadi Kenyataan

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP

Dalam pasal itu, dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar (force majeure), serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Aturan itu juga menambahkan, layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Baca juga: Update Liga Italia, AC Milan Dapat Amunisi Penting Jelang Laga Lawan Benevento, Pioli Bisa Lega

Baca juga: KABAR BURUK Inter Milan, Sang Pemilik Ingin Jual Klub Elite Liga Italia itu Gegara Pandemi Covid-19

Lantas, bagaimana cara membuat SIM selama ini?

Dikutip dari humas.polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk.

Tanpa SIM, Anda akan jelas ditilang oleh polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved