Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Liburan Panjang Akhir Pekan dan Hari Kejepit Berlimpah

Ada banyak liburan panjang di akhir pekan.Serta sejumlah hari terjepit yang ada di akhir dan awal minggu,

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama di tahun 2021.

Ada banyak liburan panjang di akhir pekan.

Serta sejumlah hari terjepit yang ada di akhir dan awal minggu   

Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2021.

Ada sejumlah perubahan tanggal cuti bersama di tahun 2021.

Totalnya ada 23 hari libur untuk tahun ini.

Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Perubahan Libur Lebaran dan Cuti Bersama Natal

Baca juga: Liburan Tahun Baru di Kota Medan, Ini Rekomendasi Hotel Bintang 5, Lengkap dengan Fasilitasnya

Tahun baru telah tiba, simak daftar cuti bersama dan libur nasional di 2021.

Sebelum merencanakan liburan selama 2021, baiknya Anda mengecek terlebih dulu pada bulan apa terdapat cuti bersama atau libur nasional.

Diketahui, penetapan cuti bersama dan libur nasional 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 642/2020, 4/2020, dan 4/2020 yang pada 10 September 2020 lalu.

Mengutip situs resmi Kementerian PAN-RB, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Total, hari libur nasional pada 2021 mendatang akan ada sebanyak 23 hari.

Jumlah tersebut terdiri dari 16 hari libur nasional dan tujuh hari cuti bersama.

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2021:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek

11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 H

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Terungkap Percakapan Gisel dan MYD di Media Sosial Tahun 2018 Mending Main Bagian Bawah

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY

Daftar cuti bersama tahun 2021:

12 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H

24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

Berdasarkan rincian di atas, tanggal untuk cuti bersama telah mengalami perubahan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan."

"Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei."

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei."

"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember."

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," terang Muhadjir dalam rapat virtual, 9 September 2020, dilansir situs resmi Kemenko PMK.

Akhir Pekan Panjang dan Hari Kejepit 2021

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, bagi para pekerja yang mendapat libur Sabtu dan Minggu, akan mendapat keuntungan pada 2021 mendatang.

Pasalnya, sejumlah hari libur nasional jatuh di hari Jumat.

Itu berarti pekerja yang libur Sabtu dan Minggu, mendapat libur tambahan alias akhir pekan panjang.

Kapan saja akhir pekan panjang terjadi pada 2021? Berikut daftarnya:

1 Januari, libur Tahun Baru 2021 Masehi yang jatuh pada Jumat.

12 Februari, libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jumat.

11 Maret, libur Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, yang disambung cuti bersama tanggal 12 Maret.

Baca juga: Arya Saloka Sebut Bekerja Bukan Cari Gosip, Ungkap Hubungannya dengan Amanda dan Pemain Ikatan Cinta

Baca juga: Momen Pergantian Tahun, Keakraban Gading Marten dan Karen Nijsen hingga Panggilan Spesial buat Gempi

Namun, dibalik akhir pekan panjang 2021, banyak hari kejepit yang membuat hari libur harus terjeda.

Kapan saja hari kejepit terjadi?

Simak di bawah ini!

31 Mei (Senin), di mana esoknya, tanggal 1 Juni akan ada libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila.

19 Juli (Senin), pada 20 Juli akan ada libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

9 Agustus (Senin), pada 10 Agustus akan ada libur Tahun Baru Islam 1443 H.

16 Agustus (Senin), pada 17 Agustus akan ada libur Hari Raya Kemerdekaan RI.

Bagi para pekerja yang ingin tetap berlibur di hari kejepit, kalian bisa memilih opsi untuk mengambil cuti.

Selamat merencanakan liburan mendatang!

Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dipotong

Sebelumnya, di akhir tahun 2020 kemarin, Pemerintah mengurangi cuti bersama pada momentum libur akhir tahun selama tiga hari sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama yang dipangkas yakni 28-30 Desember 2020. 

Cuti bersama tersebut merupakan pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

"Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020).

Cuti bersama yang batal:

Secara hitungan, pemerintah sebelumnya telah menambahkan 4 hari cuti bersama pada 2020, dari 20 hari menjadi 24 hari.

Rincian tambahan itu yaitu:

2 hari untuk Lebaran (28-29 Mei),

1 hari untuk Tahun Baru Islam (21 Agustus), dan

1 hari untuk Maulid Nabi Muhammad SAW (30 Oktober).

Namun, karena penyebaran virus corona yang terus meluas, pemerintah akhirnya melakukan dua kali pembatalan cuti bersama pada 2020.

Pertama, yaitu pembatalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 26-29 Mei 2020.

Cuti bersama tersebut kemudian digeser pada 28-31 Desember 2020, bersamaan dengan libur akhir tahun.

Kedua, karena kondisi pandemi yang tak kurun membaik, pemerintah pun akhirnya melakukan pembatalan sebagian cuti bersama pengganti Lebaran, yakni pada 28-30 Desember 2020.

SKB Tiga Menteri

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Kuota Banyak

Baca juga: DATA & FAKTA Liga Italia Inter Milan vs Crotone, Live Streaming RCTI Minggu 3 Januari 2021

Adapun yang dimaksud yakni rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil ( PNS).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional 2021, Total Ada 23 Hari, Terdapat Perubahan Tanggal Cuti Bersama, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/02/daftar-hari-libur-nasional-2021-total-ada-23-hari-terdapat-perubahan-tanggal-cuti-bersama?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved