News Video
NEWS VIDEO PNS Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, Beri Sanski Berat jika Terbukti Melanggar
Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Tak hanya itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan tersebut.
Organisasi terlarang yang dimaksud di antaranya HTI, PKI hingga FPI.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Kakek Penjual Sapu Lidi Dijambret, Berkaca-kaca saat Ceritakan Kronologi
Tiga organisasi terlarang yang dimaksud Thahjo adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).
Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.
Hal ini lantaran organisasi tersebur sudah dilarang, dibekukan dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun.
Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Pria Jadi Anggota TNI Gadungan untuk Nikahi dan Kuasai Harta Janda di Sukabumi
Tjahjo juga akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Sosok MDF Pelaku Pembuat Parodi Indonesia Raya, Dikenal Tertutup dan Pintar
Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.(*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Video Editor: TribunKaltim.co/Wahyu Triono
Berita ini telah tayang di Tribun Video.com dengan judul "Tegas Ancam PNS untuk Tak Terlibat FPI, Pemerintah Beri Sanski Berat jika Terbukti Melanggar" https://video.tribunnews.com/view/195078/tegas-ancam-pns-untuk-tak-terlibat-fpi-pemerintah-beri-sanski-berat-jika-terbukti-melanggar