Tak Tinggal Diam, Akhirnya Fadli Zon Bantah Ponakan Prabowo Soal Gerindra Dukung FPI Dibubarkan
Tak tinggal diam, akhirnya Fadli Zon bantah ponakan Prabowo Subianto soal Gerindra dukung FPI dibubarkan
"Gerindra belum sepenuh hati dan komit utk mendukung semua kebijakan Pemerintah @jokowi-Maruf.. Gimana ini @prabowo kok kita main politik waria sih. Kadang jadi lelaki kadang jadi perempuan," tulis Arief melalui akun Twitter pribadinya.
Demokrat respon pelarangan aktivitas FPI
Pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menuai polemik.
Sejumlah ulama hingga barisan pendukung Habib Rizieq Shihab menolak keras.
Mereka bersikeras menuntut keadilan hingga kembali berserikat dalam FPI yang dideklarasikan bernama Front Persatuan Islam pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Update Liga Italia, AC Milan Dapat Amunisi Penting Jelang Laga Lawan Benevento, Pioli Bisa Lega
Tidak hanya pendukung FPI, penolakan atas keputusan pemerintah yang menyebutkan FPI sebagai organisasi terlarang pun disuarakan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Rachland menilai kebijakan atas pembubaran FPI sangat berbeda dengan era pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal tersebut diungkapkan Rachland Nashidik lewat twitternya @RachlanNashidik, pada Sabtu (2/1/2021).
Pendapat tersebut disampaikan Rachland merujuk peraturan sebelum Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Jokowi mengenai ormas disahkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun.
Dijelaskannya, sebelum DPR RI mengesahkan UU 2017 pada tanggal 10 Juli 2017, pembubaran ormas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dalam UU tersebut, proses pembubaran ormas sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Selanjutnya, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.
Apabila pengadilan negeri memutuskan mengabulkan pembubaran ormas, pihak ormas masih memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut ditunjukkannya lewat pemberitaan yang memuat pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada era kepemimpinan SBY.