News Video
NEWS VIDEO Kuasa Hukum Ungkap Persiapan Rizieq Shihab Hadapi Sidang Perdana
Besok, Senin (4/1/2021) sidang pertama praperadilan kasus kerumunan di Petamburan akan digelar.
TRIBUNKALTIM.CO - Besok, Senin (4/1/2021) sidang pertama praperadilan kasus kerumunan di Petamburan akan digelar.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo beberkan persiapannya.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan agenda pembacaan permohonan, pembacaan jawaban dari kepolisian dan keterangan para saksi.
Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembuat Rapid Test Palsu Dibekuk Polsek KP Samarinda dan Jajaran Terkait
Hal itu disampaikan oleh Sugito pada Minggu (3/1/2021).
"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," katanya.
Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.
Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Video Asusila Gisel dan MYD Dikupas Media Asing, Aktivis Ingatkan Hak Gisel
Soal Pasal 160 KUHP penghasutan dan Pasal 93 UU Nomo 6 Soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.
Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan.
Baca juga: NEWS VIDEO Napi Lapas Balikpapan Daur Ulang Kertas, Sulap jadi Kerajinan Tangan Menarik
Tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (3/1/2020), soal penetapan tersangka menggunakan Pasal 160, menurutnya bukanlah alasan hukum tetapi alasan politis.
Diketahui, sidang perdana Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung Senin (4/1/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Kakek Penjual Sapu Lidi Dijambret, Berkaca-kaca saat Ceritakan Kronologi
Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.(*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Video Editor: TribunKaltim.co/Wahyu Triono
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kerumunan di Petamburan, Apa Saja Persiapan Rizieq Shihab?, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/03/besok-sidang-perdana-praperadilan-kasus-kerumunan-di-petamburan-apa-saja-persiapan-rizieq-shihab