News Video

NEWS VIDEO Kasus Video Asusila Gisel dan MYD Dikupas Media Asing, Aktivis Ingatkan Hak Gisel

Kasus video asusila Gisel dan MYD dikupas juga oleh media asing, sementara aktivis mengingatkan soal hak mantan istri Gading yang harus dijaga.

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video asusila Gisel dan MYD dikupas juga oleh media asing, sementara aktivis mengingatkan soal hak mantan istri Gading yang harus dijaga. 

Nama Gisella Anastasi dan MYD yang jadi tersangka video asusila jadi pusat perhatian.

Bukan hanya oleh media-media di Indonesia, kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten dengan pria yang berinisial MYD ini juga jadi bahan berita media asing.

Sementara itu, aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia ( SPEK-HAM ) mengingatkan soal hak Gisel meski berstatus tersangka.

Sejumlah media asing juga menurunkan pemberitaan terkait video asusila Gisel dan MYD.

Baca juga: BOCOR! Kondisi Terkini Gisel Diungkap Sahabat, Pacar Wijin Sedih tapi Tidak Panik

Baca juga: Pernyataan Terbaru Gisel Setelah jadi Tersangka Video Syur Bersama MYD, Terucap Kata Maaf

Baca juga: VIRAL! Pesan Cintai Musuhmu dari Wijin untuk Gisel Usai Skandal Video Syur dengan MYD Terbongkar

Baca juga: Terungkap Percakapan Gisel dan MYD di Media Sosial Tahun 2018 Mending Main Bagian Bawah

Media tersebut adalah adalah The Sun dan South China Morning Post.

Media Inggris, The Sun menerbitkan berjudul “Singer Facing Jail after Her Sex Tape was Stolen from Her Phone and Leaked Online in Indonesia”, yang diterbitkan, Kamis (31/12/2020).

Pada artikel tersebut, The Sun mengungkapkan mengenai Gisel yang akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Antipornografi.

Padahal menurut mereka, video tersebut diungkapkan sebagai koleksi pribadi dan disebarluaskan oleh pihak yang mencuri video itu dari tepon gengamnya.

Sementara itu, South China Morning Post, mengungkapkan bagaimana Gisel dan juga Michael Yukinobu De Fretes, yang juga berada di video tersebut, dipanggil oleh pihak kepolisian untuk ditanyai tetapi belum ditahan.

Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik.

Bahkan Gisel akan di penjara.

Meski sudah berstatus tersangka hak Gisel untuk dihormati tetap harus dijaga.

Baca juga: Pernyataan Novel Bamukmin Usai FPI Dilarang Terbukti, di Jawa Barat Jadi Kenyataan

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP

Gisel Jadi Bahan Pelecehan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved