Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Bantuan Sosial

Bansos Kemensos Cair Hari Ini, Cara Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id.Pakai NIK KTP

Untuk memastikan nama kamu masuk sebagai salah satu penerima bisa dilakukan secara online

https://dtks.kemensos.go.id/
login ke dtks.kemensos.go.id. masyarakat bisa mengecek nama penerima menggunakan NIK KTP 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai hari ini Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT

Bantuan Sosial ( Bansos ) dari Kemensos ini diberikan kepada masyarkat di masa pandemi covid-19.

Setiap penerima bakal mendapatkan bantuan senilai Rp 300 ribu.

Untuk memastikan nama kamu masuk sebagai salah satu penerima bisa dilakukan secara online.

Tinggal login ke dtks.kemensos.go.id. masyarakat bisa mengecek nama penerima menggunakan NIK KTP

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) sebesar Rp 300 Ribu diperpanjang hingga 2021.

Baca juga: Serahkan Bansos ke Kaltim Secara Virtual, Presiden Jokowi: Rp 110 Triliun Dari Sabang Sampai Merauke

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!

Baca juga: Bansos Kemensos Dipastikan Diperpanjang 2021, Cek dtks.kemensos.go.id, Penyaluran Bakal Berbeda

Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat saat Pandemi Covid-19.

Sasaran BST

- Keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Dikutip dari Kompas.com, program BST ini akan berjalan dari Januari hingga April 2021.

"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden. Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama.

Baca juga: Update Liga Italia, Kemenangan Spesial AC Milan, Junior Ronaldo Kembali Buat Stefano Pioli Pusing

Baca juga: Kabar Terkini Jack Ma, Hilang Ditelan Bumi, Berani Kritik Pemerintah China, Alibaba Group Ditarget

Sementara itu masyarakat dapat melaporkan diri secara mandiri apabila merasa berhak masuk dalam daftar DTKS.

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap Desa/Kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved