Berita Kutim Terkini
Remaja di Kutim Kedapatan Polisi Simpan Sabu, Rayakan Hari Ulang Tahun di Penjara
Seorang remaja berinisal MRZ (16) diamankan Satresnarkoba Kutim setelah menyimpang barang terlarang 1,32 gram sabu, Senin (4/1/2021).
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang remaja berinisal MRZ (16) diamankan Satresnarkoba Kutim setelah menyimpang barang terlarang 1,32 gram sabu, Senin (4/1/2021).
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan proses penangkapan itu terjadi.
"Tersangka dibekuk di dalam rumah Jalan Yos Sudarso RT 003 Desa Sangatta Utara pada Sabtu(02/01/21) lalu pukul 22.30 wita," ungkapnya.
IPTU MP. Rachmawan menyampaikan ditemukan 2 poket narkotika yang diduga jenis sabu.
"Ditemukan 2 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 1,32 gram, HP dengan sim card, timbangan digital warna silver, dompet kacamata warna hitam tempat menyimpan sabu, dan beberapa plastik klip," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kaltara, Tambah 166 Kasus Baru, Total Warga Terpapar Tembus 4159 Orang
Baca juga: BERLANGSUNG RCTI Live Streaming Indonesian Idol 2021, Spektakuler Show Pertama, Tonton Sekarang!
Baca juga: Kisah Penumpang Kapal Pasrah Terlantar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Hanya Gegara Rapid Test
Sebelumnya Satresnarkoba Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi gelap narkotika, di wilayah Sangatta. Lalu, dilakukanlah penyelidikan pada hari itu.
Remaja yang akan berulang tahun pada 7 Januari nanti, harus menyambut hari lahirnya dengan diawali proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Kisah Penumpang Kapal Pasrah Terlantar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Hanya Gegara Rapid Test
Baca juga: Pirlo Beber Penyebab Juventus Ketakukan Kala Melawan Udinese, Trauma Masih Menghantui Ronaldo Cs
Untuk diketahui Saudari M.RZ telah melanggar Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim," kata Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan. (Tribunkaltim.co/Dini)